Kejari Kampar Priksa 4 Orang, Terkait Kasus Tanah Kas Desa, Selanjutnya Siapakah Yang Akan Di Priksa Oleh Kejari Kampar???

 

Photo, Kantor Kejaksaan Negeri Kampar

Kampar Riau, TransTV45.com ||Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Kembali memanggil 4 orang dan pemanggilan tersebut terkait kasus tanah kas Desa / Tanah Fasilitas Umum Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Rabu siang (28/02/2024).

Ke 4 orang yang dipanggil tersebut terdiri – dari, 1 orang Kepala Dusun, 1 orang Ketua RW, 1 orang mantan Bendahara Desa dan 1 orang masyarakat.

Menurut pantauan wartawan dikantor Kejari Kampar, Bahwa 4 orang yang dipanggil oleh pihak Kejari Kampar dan mereka datang secara bersamaan sekitar pukul 13.30 wib.

Salah seorang masyarakat yang dipanggil oleh pihak Kejari Kampar yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak Media Dikantor Kejari Kampar mengatakan, Kami dipanggil hari ini pada pukul 13.00 wib oleh pihak Kejari Kampar.

Diterangkan nya lebih lanjut, Kami dipanggil 4 orang atas kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Sekarang ini belum diperiksa, katanya singkat.

Ke 4 orang tersebut selesai diperiksa oleh pihak Kejari Kampar sekitar pukul 20.00 Wib. Setelah diperiksa mereka langsung pergi meninggalkan kantor Kejari Kampar.

Untuk diketahui, tanah kas Desa / Tanah Fasilitas Umum Desa Indra Sakti seluas 39 hektar Telah diterbitkan SKT untuk pribadi oleh Kepala Desa Indra Sakti Misdi. Camat Tapung Sofiandi juga ikut menanda tangani SKT tanah kas Desa / Tanah Fasilitas Umum Desa Indra Sakti.** (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *