Pangkal Pinang||TransTV45.com||Oknum DPRD Koota Pangkalpinang berinisial ZK,untuk menangkan Caleg maju ke dapil 1.Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .Kota Pangkalpinang,dengan partai Demokrat,No urut 1.terkesan dipaksakan diduga syarat akan ada kecurangan Kepentingan money, politis.Pangkalpinangl,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Rabu (28/2/2024).
Sudah dua priode duduk di DPRD kota dapil.2 kecamatan rangkui,kota Pangkal pinang,sekarang maju ke dapil.1 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Zk dengan no urut 1 Mencalonkan caleg dari partai Demokrat,diduga ada kecurangan dengan satu suara dibayar sekitar Rp.100,000,00.Melalui Team ses sudah diatur dapil masaing-masing untuk memperoleh suara terbanyak.
Team awak media upaya mengkonfirmasikan caleg DPRD Kota Pangkalpinang ZK,sayang no kontak WhatsApp beliau tidak aktip.Tidak beberapa lama kemudian team awak media menelusuri untuk konfirmasi yang bersangkutan terkait di Pilfres dan Caleg 2024 tersebut.
Dari narasumber kalau saya beda pak eng bahasa china dari cakapan nya,saya sudah bagi semuan dan saksi ada dan saya poto mereka berbagi uang itu,kalau 50.000,00 ,tidak di toleh orang,”pungkasnya.
Team awak media akan berupayah terus untuk konfirmasi ke ZK terkait money politis Caleg dapil 1 Kota Pangkalpinang dan berupayah konfirmasi kepada Panwaslu biar berita ini berimbang.
Mengacu praktik politik uang(money politics) tidak hanya rawan terjadi pada tahapan masa kampanye yang akan segera berakhir dengan praktik politik uang juga rawan dilakukan pada mada tenang yang berlangsung selama mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Bagi-bagi uang pada tahapan masa tenang dan pemungutan suara dilarang dan sansksi,teamses,hukuman berat.Sansksi hukuman tidak hanya menjerat pelaksanaan,peserta atau team kampanye,tetapi juga dapat menjerat kepada siapa saja(setiap orang).
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang dimasa kampanye dan pemungutan suara.
Pasal 515 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menegaskan bahwa’Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”
Karena menurut dugaan kami apa dilakukan oleh oknum caleg no 1 dapil 1 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,melanggar Pasal 525 ayat 1,2,dan 3,UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Pasal 284,Pasal 285 hurup (a) dan hurup(b) Pasal 286 ayat 2 UU Pemilu.
Dalam waktu dekat ini awak media akan berencana untuk berkoordinasi dengan,KPU,BAWASLU,PANWASLU,dengan klarifikasi lebih lanjut dan sekali melaporkan hasil investigasi awak media di lapangan,mencari pembenaran hasil temuan tersebut,sehingga berita ini di terbitkan.
Tim Redaksi