Akibat Jalan Desa Rusak Para, Dedi Irawan Kepala Desa Pangkalan Tungkal Mengambil Sikap Atau Mengadakan Rapat Mediasi Dengan Sejumlah Perusahaan

Daerah600 Dilihat

Muba||TransTV45.com||Menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang jalan Desa yang rusak parah

Dedi Irawan kepala desa pangkalan Tungkal Jumat 1 Maret 2024 melakukan rapat mediasi antara pemerintah desa pangkalan Tungkal dan masyarakat dengan PT BTS,PT PSM, KUD Tungkal makmur,kebun jaro( kebun skala besar) Rapat mediasi bertempat di kantor desa pangkalan Tungkal kecamatan Tungkal jaya kabupaten Muba

 

dalam rapat mediasi tersebut di hadiri langsung Yudi Suhendra , SE ,M, .SI. camat Tungkal , Polsek Tunggal jaya di wakili Agus Riyanto Kanit Intel , Bambang Utoyo Babinsa, Erik Saragih PT BTS, Iwan Kosasi PT PSM, Kamrul MD KUD JTM, Bustari kebun jaro,Andre Safrizal kebun w.h.farul Rozy, mustika toko masyarakat,sondi pengusaha lapak,

 

dalam rapat mediasi tersebut menghasilkan keputusan

 

1 PT BTS, PT PSM, KUD jaya Tungkal makmur kebun jaro, pengelola ( dalam skala besar) pengusaha penjual beli sawit ( lapak, pengepul sawit) berkomitmen untuk memperbaiki secara menyeluruh jalan Desa pangkalan Tungkal mulai dari dusun 3 sampai perbatasan desa simpang TUNGKAL

 

2 estimasi perhitungan kebutuhan mineral dan biaya lain lain akibat dari pelebaran jalan di maksud dalam poin 1 di lakukan oleh perusahaan yang tersebut dan akan disampaikan kembali dalam rapat di kantor desa pangkalan Tungkal hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 14 00 wib mendatang,,

 

3 proporsi pembagian estimasi dana akan disampaikan pada rapat dalam poin 2 dengan besaran ditentukan bedasarkan luas masing-masing lahan kebun

 

4 dalam Tempo menunggu hasil perhitungan sebagaimana yang di maksud dalam poin 2 perusahaan tetap dapat mengeluarkan hasil TBS dengan ketentuan memperbaiki terlebih dahulu titik rawan dan tetap melakukan perawatan jalan dan memprioritaskan akses kendaraan masyarakat ( Sepeda Motor, mobil,dll)

 

5 terkait dengan dampak perawatan jalan terhadap tanah dan kebun masyarakat, pemerintah desa dan masyarakat yang terdampak berkomitmen untuk tidak meminta ganti rugi

 

6 dalam hal pelaksanaan perawatan yang dimaksud dalam poin 4 perusahaan menempatkan Humas perusahaan dan pemerintah desa, dan pemerintah desa menempatkan perangkat desa untuk mengawal proses perbaikan jalan

 

7 perusahaan yang tidak berkomitmen pada berita acara ini tidak diizinkan untuk melewati jalan Desa pangkalan Tungkal

 

Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *