Kampar Riau, TransTV45.com ||Terkait maraknya warung remang-remang yang diduga menyediakan wanita penghibur di Kabupaten Kampar yang dikenal dengan julukan Negeri Serambi Mekkah-nya Provinsi Riau, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar minta bupati Kampar tegas. Warung-warung itu harus segera ditutup.
Salah satu tempat yang banyak warung remang-remang adalah di Majapahit Desa Pantai Cermin Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau.
Oleh karena itu Perwakilan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan angkat bicara, Minggu 3 Maret 2024 mengatakan.
“Kita sangat menyayangkan sikap Pemerintahan Daerah (Pemkab) Kabupaten Kampar, yang tidak serius menuntaskan penyakit masyarakat (Pekat) di kabupaten Kampar ini, sudah di Razia sudah di segel tetapi tetap beroperasi warung remang remang tersebut,” ungkapnya.
Lanjut di terangkan oleh Daulat, di suka Mulya dan di Majapahit di Desa pantai cermin, sampai detik ini mereka masih beroperasi.
“Untuk apa di razia dan di segel tetapi kenyataannya mereka tetap beroperasi, padahal secara aturan. peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2017, secara aturan sudah jelas apa sangksi nya kalau melanggar aturan tersebut. Pemkab jangan kalah oleh pelaku usaha warung remang remang, jangan sampai masyarakat perkiraan lain terhadap pemkab, apalagi ini sebentar lagi suasana bulan suci Ramadhan, pemkab Kampar harus tertib penyakit masyarakat ini,” pungkasnya.**Tim