Tebing Tinggi||TransTV45.com|| Akibat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu di Kota Tebing Tinggi, seorang pria asal Kota Medan berinisial HB (18) ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi saat berada disalah satu rumah makan yang ada di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi.
“Awalnya pada Jumat sore (01/03/2024), petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menyamar ingin bertransaksi narkoba (undercover buy) jenis sabu dengan pelaku HB di salah satu rumah makan di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi.
Sesampainya diparkiran rumah makan, petugas melihat pelaku HB sedang berdiri sendirian menunggu pelanggan,” sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnu Graha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (04/03/2024).
Kemudian petugas menghampiri pelaku untuk bertransaksi, saat pelaku mengeluarkan barang bukti narkotika jenis sabu, petugas memperkenalkan diri. Saat itu pelaku ingin melakukan perlawanan dan melarikan diri.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri dari lokasi, namun dapat digagalkan berkat kesigapan petugas di lapangan,” lanjut AKP Agus Arianto
Sembari demikian, petugas menggeledah badan dan pakaian pelaku, dan ditemukan 1 paket sabu siap edar seberat 20,37 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dari tangan pelaku.
Saat di interogasi singkat, pelaku mengaku sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan di Tebing Tinggi. Namun peredaran narkoba tersebut dapat digagalkan petugas Sat Narkoba, dan pelaku berhasil dijebloskan ke penjara.
“Ini sebagai upaya Polri khususnya Polres Tebing Tinggi dalam kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tutup AKP Agus Arianto
Azwin