Bone|| TransTV45.com|| Kepala Desa Mattoanging Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, Supardi Abdullah di duga langgar undang – undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (04/03/2024).
Pelaksanaan Undang- Undang ini dianggap penting dan wajib di laksanakan. Sementara saat awak Media TransTV45.com melakukan kunjungan di kantor desa Mattoanging tidak terdapat papan transparansi ABDes atau realisasi ABDes sebagaimana yang dimaksud dalam undang – undang ini mewajibkan pelaksanaan keterbukaan informasi kepada publik.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada A. Ifwan kasi pemerintahan yang didampingi oleh dua orang tenaga operator pada kantor desa Mattoanging mengatakan, “papan ABDes dan papan realisasi ABDes beserta stannya yang terbuat dari besi sudah rusak akibat tertiup angin serta terkena hujan dan panas terik. Namun hal tersebut sementara diperbaiki oleh kades Mattoanging Supardi Abdullah yang kebetulan lagi ke kantor kecamatan”, jelasnya.
Berdasarkan hal ini, dapat memunculkan dugaan terjadinya penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) pada setiap kepala desa atau badan penyelenggara anggaran yang tidak melaksanakan amanat undang – undang nomor 14 tahun 2008.
Untuk itu di mohon kepada para camat sekabupaten Bone, khususnya camat Kahu atau instansi terkait lainnya, untuk melakukan himbauan agar melaksanakan amanat undang -undang nomor 14 tahun 2008 yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan pemantauan sekaligus menghindarkan terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kabiro Bone :
A. Batara Sunra
Tim Redaksi