Polres Tebing Tinggi Musnahkan 30 Ribu Pil Ekstasi Dan 18 Kg Sabu, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan 

Hukum1475 Dilihat

Tebing Tinggi||TransTV45.com|| Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu – sabu dan ekstasi bersama Pj Wali Kota Tebing Tinggi Drs Syarmadani M.Si dan forkopimda lainnya bertempat di halaman Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (5/3/2024) pukul 10.30 WIB.

“Barang bukti sekitar 18 Kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi yang dimusnahkan dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat, hal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selama beberapa bulan terakhir,” ungkap Kapolres AKBP Andreas LJ Tampubolon saat konfrensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.

Menurutnya, ini sebagai bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

 

“Maka pada hari ini Polres Tebing Tinggi bersama Pj Wali Kota dan unsur forkopimda serta seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba,” ujarnya sebelum pemusnahan dimulai.

 

 

Tampak hadir juga dalam kegiatan, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnu Graha, Kabag Ops Kompol Yengki Deswandi SH, Kajari Tebing Tinggi Muchsin, Tim Labfor Poldasu, Dandim 0204 DS diwakili Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf Yudi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebing Tinggi dan PJU Polres Tebing Tinggi.

 

 

Di tempat sama, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Drs Syarmadani M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalah gunaan narkoba.

 

 

“Kota Tebing Tinggi bukan tempat beredarnya narkoba dan harus tetap dibasmi serta proses hukum harus dilakukan secara profesional,” ucapnya.

 

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus mulai Januari – Maret 2024.

 

 

“Dalam pengungkapan kasus ini berhasil diamankan 10 orang tersangka 1 diantaranya perempuan,” singkatnya.

 

 

Selanjutnya pemusnahan barang bukti narkoba di lakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi yang dilaksanakan di halaman samping Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.

 

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *