Ternyata Galian  C Dan STC PT. Perindo Kantongi Legalitas Lengkap

Hukum105 Dilihat

Pasbar||TransTV45.com||Berbagai Isu di sebarkan tentang PT Peridon Siap Maju dan ada juga salah satu media yang mengatakan Izin usaha PT Peridon tidak lengkap, untuk Najjar Lubis angkat bicara tentang isu yang di sebarkan.

Usaha yang seperti sawmil, galian C, dan Stund Crusher memiliki izin lengkap dan sudah di cek oleh pihak berwenang seperti pihak kepolisian, dan pemerintahan.

Hal itu ia katakan di Simpang Empat saat di tanya oleh wartawan terkait isu miring tentang usaha yang dia miliki, Senin 04 Maret 2024.

“Saya berinvestasi usaha sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia ini”, ucap nya tegas.

Sambil mengeluarkan berkas perizinan yang ia miliki ia menjelaskan satu persatu dengan dokumen yang ia miliki seperti:

Pertama

Sawmil ia menerangkan izin yang di miliki atas nama Niat Bakti dengan perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPHH) juga telah keluar dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutan Provinsi Sumbar.

Kemudian ia juga merangkan Izin sumber bahan baku lokasinya di Parit Koto Balingka atas nama Sutan Takdir dan di Ranah Batahan atas nama Rudi Hartono yang ada pada lahan milik Najjar Lubis semuanya lengkap.

“Kami juga memperoleh perizinan dari Kementerian dan Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III tentang pengelolaan SIPUHH juga telah ada”, jelasnya.

Kedua

Galian C atas nama pengelola PT Peridon Siap Maju dengan luas 48,5 hektare dengan izin dari Pemprov Sumbar nomor 12010001327010016 tentang pemberian izin usaha pertambangan untuk komoditas batuan (kerikil berpasir alami/sirtu) pada 2023.

Ketiga

Stund Crusher izin yang di peroleh atas nama pengelola CV. Martahan dan juga sudah memiliki perizinan lengkap.

“Saya memberikan saran tentang membuat isu miring tentang usaha yang kami miliki bisa langsung klarifikasi jangan hanya menduga-duga”, harap nya

Sebelumnya pada 21 November 2023 tim gabungan Polres Pasaman Barat turun langsung kelokasi melihat semua perizinan usaha yang ada.

“Dari hasil pemeriksaan semua dokumen perizinan lengkap,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris.

Menurutnya pemeriksaan dokumen sejumlah perizinan PT Peridon Siap Maju itu dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat yang mengatakan adanya tambang ilegal baik tambang galian C, stone crusher maupun pengolahan kayu atau sawmill.

“Setelah kita lakukan razia dan pengecekkan dokumen di lokasi, tambang pasir maupun stone crusher atas CV. Martahan, izin galian c PT Peridon Siap Maju dengan luas 48,5 hektare, sawmil atas nama Niat Bakti, dan izin sumber bahan baku lokasinya di Parit Koto Balingka atas nama Sutan Takdir dan di Ranah Batahan atas nama Rudi Hartono yang ada pada lahan milik Najjar Lubis semua dokumennya lengkap,” tegas Fahrel Haris.

Yulisman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *