Batang Hari||TransTV45.com||Dugaan Gudang tempat penimbunan minyak Ilegal yang berlokasi di pinggir jalan lintas jambi-bungo tepatnya di Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu masih beroperasi dengan bebas dan sesuka hatinya seolah-olah mereka kebal hukum, diketahui gudang tempat penimbunan minyak Ilegal tersebut merupakan milik inisial SI alias Sulek dan AS alias Wakpek masih bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Dalam pantauan awak media dilapangan, seringkali terlihat mobil truk tanki BBM warna merah putih yang bermuatan minyak jenis pertalite dan solar, kerap dijumpai keluar masuk dan menurunkan minyak alias kencing dilokasi sebagai penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar. Rabu (06/03/2023).
Menurut keterangan sumber terpercaya mengatakan.
“Keberadaan gudang minyak yang berada di samping rumah SI alias Sulek tersebut cukup lama beraktivitas sudah bertahun-tahun tanpa tersentuh dirazia oleh aparat hukum”. sebutnya.
Saat awak media bersama Tim mendekati lokasi tersebut, terlihat mobil Tanki Pertamina itu masuk ke lorong samping rumahnya dengan ditutupkan terpal agar bisa mengelabuhi awak media saat melakukan investigasi.
Selanjutnya, setelah di dokumentasi, tim mengikuti beberapa mobil yang sudah keluar dari lokasi tersebut. Dan jauh dari lokasi awak media melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil serta menanyakan kebenarannya jika dilokasi tersebut tempat pengencingan mobil tangki merah putih.
“Iya bang, itu lokasi wakpek dan sulek. Kami berani karena dibelakangnya ada polisi bang,” Cerita Sopir kepada awak media.
Tak berselang kemudian saat awak media sedang menanyakan kebenarannya ke-supir truk BBM tersebut tiba-tiba datang seorang oknum pemilik gudang SI dengan bergaya preman dan arogan membentak awak media dengan sebutan.
“Kenapa kamu cegat-cegat, kamu berhentikan mobil ini jangan macam itulah nanti mereka jadi takut. Kalau kamu mau melapor lanjutkan silahkan lanjutkan lah, aku dak takut, Sumpah,” Katanya saat membentak awak media di depan sopir tangki merah putih.
Dalam undang-undang pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Rian