Diduganya Tidak Memiliki Izin Kementrian Kesehatan, Izin Praktek Dan Uang Jasa Pelayanan Kesehatan Disunat

Hukum127 Dilihat

Bone||TransTV45.com||Berdasarkan hasil Pantauan awak media transtv45. dilapangan didesa ureng kecamatan Palakka kabupaten bone.

 

dikonfirmasinya. Hari jumat tanggal 16 februari 2024. Bertemu dengan bidan( HRM). dirumah orang tuanya. didesa tirong kecamatan palakka.kabupaten bone. Sulawesi selatan.

 

Awak media mengkonfirmasinya bidan( HRM) Disampaikannya beberapa item, diduganya tidak memiliki surat izin apotik. Surat izin kementrian kesehatan dan surat izin mal praktek. Dan diduganya pula telah membocorkan rahasia. jasa pelayanan kesehatan puskesmas. kabupaten bone

dan dimana. Bidan hrm pernah bekerja.

 

Ungkapan arogansi terhadap wartawan oleh bidan HRM. ke Awak media. berapa dibayarkan sama pak sl. Dan dia.pak sl. yang kasi data. disuruh datang konfirmasi.

 

Awak media mengungkapkan ke bidan HRM. saya tidak pernah kami ketemu, apa lagi dia mau bayar saya. Dan kami ini dari media, dan sesuai pantauan kami dilapangan, dan sebelum kami melanjutkan dipemberitaan, kami konfirmasinya temuan kami terlebih dahulu agar beritanya ber, imbang.

 

Awak media kembali mengkonfirmasinya.bidan(hrm). diduganya tidak memiliki. Surat izin apotik. Surat izin kementrian kesehatan. milik bidan HRM. Surat izin apotik Dzaky Farma. Surat izin mal praktek.

Didesa ureng jalan poros makassar. di kecamatan Palakka kabupaten bone, sulawesi selatan.

 

Ungkapannya. Bidan HRM. ke awak media. izinnya ada. namun tidak ada diperlihatkannya bidan hrm. bukti surat izin apotik.izin kementrian kesehatan dan izin mal praktek. milik bidan hrm.Ada dirumah kediamannya

 

Bidan hrm “mengungkapkan”, keawak media kenapa baru diungkitnya, dan bidan hrm arogansi ngotok terus. ke awak media. berapa dibayarkan. sama pa sl. ungkapannya. Bidan hrm ke awak media. dan kembali. Awak media mengungkapkannya ke bidan hrm. suda kami menjelaskannya.

 

Pantauan awak media. ke inisial, masyarakat, yang tidak mau disebutkan namanya. dikonfirmasinya.mengungkapkannya bahwa. bidan HRM. diduga membocorkan rahasia. dimana pernah bekerja sebelum dipuskesmas. didesa U SA. kecamatan Palakka. kabupaten Bone.

 

Dana jasa pelayanan kesehatan. yang diterima. Di tiap puskesmas. di kabupaten Bone. bersumber dari BPJS Kesehatan. bagi tenaga kesehatan. dan non kesehatan.dipuskesmas kabupaten Bone. diduga disunat.Pasalnya uang jasa pelayanan kesehatan. tidak semuanya diterima oleh tenaga kesehatan. dan non kesehatan. yang bertugas di puskesmas. Hal tersebut. menimbulkan, protes tidak senang, bagi Bidan bernama HRM, yang kemudian persoalan.di potong/di sunat uang jasa pelayanan kesehatan itu. dibeberkan kepada penggiat oknum Lsm di kabupaten Bone.

 

Menurut Bidan HRM. potong/ sunat. uang jasa pelayanan kesehatan. di puskesmas berkisar. 30 persen. atau 20 persen. dari jumlah uang yang seharusnya diterimanya. yang dipotong sunat langsung. oleh kepala puskesmas. atau bendahara puskesmas. tempat dimana. Bidan HRM bertugas.

Bidan HRM. yg ditemui oknum media.dan LSM. terkait potong sunat. uang jasa pelayanan kesehatan yang dideritanya. menjelaskan singkat, “apa bila. hal. potong sunat. uang jasa pelayanan kesehatan. silahkan ditanyakan langsung. ke dinas kesehatan. dikabupaten Bone. pungkasnya. dengan mimik kejengkelan.hrm.

 

Dan Diduganya tidak memiliki surat izin mal praktek.

 

Awak media mengirimkan wath sapp. ke bidan HRM. diduga tidak memiliki surat izin mal praktek dan surat izin kementerian kesehatan apotik Dzaky Farma.

 

Hrm. kembali mengirim wath sapp ke awak media,”Ungkapannya”.isi,nya, wath sapp. Surat ijin praktek ada dirumah. namun tidak ada bukti dikirim. Dan mengungkapkannya ke kami.Arogansinya terhadap wartawan transtv45. Pahami dulu, pekerjaan bidan, dan perawat, baru mencari berita, tidak tau seluk beluk. namanya pekerjaan bidan. dan perawat.

Apa tupoksinya bidan, kalau tidak tau belajar dulu. Tidak pernah dengar bidan desa. atau perawat desa.kerjanya apa melayani masyarakat. Dan tidak lama kemudian. Bidan bernama hrm.

 

menghubungi awak media ditelpon wath sap. mengancam bahwa. ada keluarganya yg ber, inisial oknum LSM. dari langkoras.bernama.( Slm) Yang akan melindungi bidan.(hrm) apa bila diterbitkan beritanya atau dilaporkannya.ingin keberatan/menuntut. pencemaran nama baiknya.

 

Awak media kembali lagi mengirim ke nomor wath sap. ke bidan HRM. Bidan wajib ikut pendidikan profesi untuk buka praktek mandiri. Seperti yang diatur undang undang nomor 4 tahun 2019. tentang kebidanan. Dan nomor awak media telah. diblok. oleh HRM. Ada apa (hrm) membloknya.

 

Awak media mendatangi, apotik Dzaky Farma.diduganya milik(hrm). kembali menemui dirumah kediamannya. dan ditempat apotiknya. ditempat mal praktenya.

 

Namun bidan (hrm). Melarang awak media dikonfirmasi Dirumah kediamannya mengenai kenapa nomor kami diblok. Dan surat izin apakah ada atau tidak ada surat izinnya.

 

Dan (hrm) tidak mau dikonfirmasi dan menghalang halangi tugas kami sebagai wartawan. Hrm diduganya melanggar undang undang nomor 40 tahun 1999. Tentang pers.

 

Guna menghindari tindak arogansi bernama bidan( hrm )terhadap wartawan dimohon kepada, aparat penegak hukum(Aph) Kapolres Bone, Kapolda sul sel untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, dan bahkan memanggilnya. diperiksanya bidan ( hrm ) yang diduganya tidak memiliki surat izin mal praktek dan apotik.diduganya pula melanggar undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.dan diduganya membocorkan rahasia jasa pelayanan kesehatan puskesmas, dikabupaten bone

Didesa ureng kecamatan Palakka kabupaten bone agar diproses hukum yang berlaku.

 

HMs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *