Kepala Desa Bonto Padang Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, Diduga Mark Up Dana Desa

Hukum174 Dilihat

Bone||TransTV45.com||Pembangunan Jembatan. Jalan Usaha Tani. di Dusun Bonto Padang II. diduga Markap. dikarenakan dilihat hanya sepertinya papan prasasti. tidak terdapat volume fisik, berapa panjang dan berapa lebar, sementara pembangunan jembatan tersebut. dibangun menggunakan. anggaran dana desa. yang bersumber dari APBN – Tahun Anggaran. 2023. senilai. Rp.60.684.200

 

Selain pembangunan jembatan, pengelolaan Jaringan Intalasi Informasi Lokal Desa. yang juga menggunakan. anggaran Dana Desa. yang bersumber dari. APBN – TA. 2023 senilai Rp.84.250.000,- juga di duga telah di Markap.

 

Saat awak media TransTv45.com. mendatangi kantor desa Bonto Padang. sekitar pukul : 14:00 Wita, namun kantor desa. sudah tertutup seakan jam kantor sudah berakhir. Guna mendapatkan informasi dari kades.bernama Supardi. awak media ini mendatangi kediamannya, namun tidak berhasil menemuinya.

 

Saat perjalanan pulang dari kantor. dan kediaman kades Bonto Padang. awak media ini sempat. bertemu dengan istri kades. di desa Tompo patu. dan meminta nomor Handphone. kades Bonto Padang, namun nomor Handphone. yang diberikan bukan nomor Handphone pak kades, karena yang menerima atau mengangkat nomor tersebut. adalah. seorang perempuan yang mengaku berada di Manado. Sulawesi Utara.

 

 

Awak media ini. tiba – tiba dihubungi melalui ponselnya. oleh seseorang yang mengaku berinisial “P” dan mengaku pernah menjabat Kasat Reskrim polres dikabupaten Bone.

 

Dari balik seluler oknum. “P” mengatakan, “itu kepala desa Bonto Padang keluarga dengan istri kami.

Kalau ingin melaporkan kepala desa. laporkan saja.dan. kalau ada bermasalah.silahkan.lapor.

Banyak juga kami tahu.dikejaksaan tinggi. sul sel”, ujarnya dari balik selulernya.

 

Dari kejadian tersebut di atas di duga kuat( Supardi)kepala desa Bonto Padang. melakukan sugesti. kepada awak media ini. dengan cara melibatkan oknum purn polisi. yang mengaku bernama “P” (di inisialkan, red) untuk melindungi. dugaan perbuatannya. yang disorot oleh awak media ini.

 

Guna menghindari tindak kekerasan. terhadap wartawan, dimohon kepada Kapolda Sul-Sel. untuk melakukan pemantauan. bahkan penyelidikan terhadap oknum “P”. karena tindakannya terindikasi. bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

 

Demikian pula kepada pihak. Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH)Kejati sul sel. untuk segera mengaudit. kegiatan pembangunan. kepala Desa Bonto Padang. Kecamatan Kahu. Kabupaten Bone yang di duga melakukan mark up. sehingga memungkinkan terjadinya kerugian negara.setelah berita ini terbit kepala desa belum ditemuinya.

 

HMs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *