Bengkulu||TransTV45.com||Gubernur sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sementara waktu menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 5 bersama wakil kepala sekolahnya.”
Demikian kata Asisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar di Bengkulu, Selasa kemarin.
Dia menyebut, penonaktifan ini dilakukan dengan menerapkan asas praduga tak bersalah, dan demi mempercepat proses pemeriksaan dari inspektorat terkait.
Disebutkan, Gubernur Rohidin Mersyah pun memerintahkan Inspektorat Bengkulu untuk turun melakukan pemeriksaan.
Kemudian, kata dia, Disdikbud Provinsi Bengkulu berkirim surat ke perguruan tinggi terkait nilai PDSS yang diperbaiki secara manual tersebut.
“Menjelaskan kondisi sebenarnya nilai, ranking, dan ditembuskan ke panitia seleksi (masuk universitas) tingkat nasional,” ucap dia.
Lebih jauh, Khairil Anwar mengatakan, nantinya tidak menutup kemungkinan bertambahnya objek yang diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu.
“Ini kami non-aktifkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau dari hasil pemeriksaan inspektorat (bertambah).”
“Ketika dibutuhkan untuk dinonaktifkan, maka kami non-aktifkan orang itu,” ujar dia.
Sebelumnya polemik PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu bermula dari laporan salah satu orangtua siswa yang merasa dirugikan.
Sebab, nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu diduga direkayasa. Orangtua siswa tersebut lantas melapor ke Polda Bengkulu.
Tim Redaksi