Implementasi Undang-Undang No.16 Tahun 2011, Sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat Desa Arungkeke Pallantikang Dan Desa Arungkeke Kades Apresiasi Advokat

Daerah132 Dilihat

Sulsel||TransTV45.com||TransTV 45.7/02/2024 Jeneponto kabupaten yang ada di provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai warga yang mempunyai karakteristik wibawa kerajaan termasuk daerah adat istiadat budaya yang tinggi penghargaannya dengan sesama warga lainnya,dalam rangka sosialisasi hukum ini di sambut dengan antusias dan sangat mengapresiasi kedatangan ketua posbakumadin membawa materi hukum yang sekaitan dengan kelakuan dan aktivitas sehari hari masyarakat supaya mereka paham hukum yang mengayomi dan pedoman selaku warga negara yang baik dan menjadi panutan ukhuwah bernegara dan beragama.

 

Kepala Desa Arungkeke Pallantikang Muh Kasim S.E memberi ruang dan waktu di kantor Desa tersebut agar bisa menjadi contoh kehidupan warganya yang bisa menjadi wilayahnya damai dan tentram,apalagi masa sekarang ini menjadi sangat berat kehidupan yang sangat di hantui hal- hal arus teknologi yang di mengesampingkan budaya kita sehingga kehadiran Posbakum menjadi edukasi hukum bila ada rakyat yang tersandung hukum.ungkapnya Kades .

 

Menurut pemateri sosialisasi tersebut Fajri Karel S.Hi menghimbau agar kesadaran kita semua bisa menjadi tauladan di tengah tengah kehidupan sosial yang berkemampuan menghindari segala hal yang bisa berhadapan dengan hukum,namun demikian untuk menjada budaya ini perlu pula kita tingkatkan kedisiplinan beraneka ragam tingkah laku yang di sifati kalangan masyarakat awam sehingga perlu di beri bimbingan bagi warga yang belum menjumpai hal yang tersandung kasus,tapi perlu di kedepankan kesadaran dan bimbingan hukum yang bisa di dasari dalam berbuat dan bertindak.tutur Fajri Karel.

 

Ketua Posbakumadin Kabupaten Jeneponto Tahiruddin S.H M.H menambahkan dalam kehidupan beragama sangat urgen kita berpatokan kehidupan beragama dan menjunjung tinggi norma agama,hukum da peraturan pemerintah yang kita jadi naungan semua warga negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD negara republik Indonesia,apalagi dalam mengambil tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum, dalam masa persaingan dalam era globalisasi dan digital ini sangat sensitif kehidupan kita dalam berhadapan hukum maka perlu di terapkan sosial budaya yang menjaga norma agama norma asusila dan norma martabak kehidupan yang di awali kajian tingkah laku yang kesesuaian aturan yang berlaku karna aturan adalah merupakan ujung tonggak kehidupan masyarakat yang menganjurkan tata cara kehidupan berbangsa dan bernegara,tutup Tahir.

 

Rahman Lallo 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *