Diduga Akibat Galian C Ilegal Tampa Izin Sebabkan Jalan Di MSU Rusak Parah

Hukum1002 Dilihat

Batang Hari||TransTV45.com||Pelaku usaha pertambangan Ilegal galian C tampa izin, meliputi pengerukan pasir, kerikil batu sungai dan tanah urug yang terdapat dibeberapa titik desa dalam wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, keberadaan sumber daya alam itu dinilai tidak memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan Asli Daerah (PAD) Sabtu (09/03/2024).

Keberadaan pertambangan galian C ini terkesan diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Batanghari, hanya dimanfaatkan oleh pihak oknum-oknum tertentu.

Beberapa waktu terakhir perihal ini sudah sangat menjadi sorotan warga dikarenakan mobil truk yang bermuatan pasir dan kerikil itu sangat beresiko tentang ketahanan jalan juga dapat merusak akses jalan umum.

Dikatakan warga maro sebo ulu yang enggan namanya dituliskan.

“Perihal ini cukup lama berlangsung hanya ada beberapa orang saja yang mengantongi izin usaha pertambangan galian C ini, juga membuat kerusakan jalan dimana-mana akibat mobil angkutan batu kerikil dan pasir membawa bobot bebannya yang sangat tinggi dan beresiko terhadap ketahan kapasitas jalan.”sebutnya.

“ia berharap kepada pemerintah dan istansi terkait untuk dapat melakukan evaluasi serta penertiban terhadap pelaku usaha, dikarenakan kondisi jalan saat ini sudah banyak yang rusak dan berlobang.”harapnya.

Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *