Bengkulu||TransTV45.com|| Isu tidak sedap diterpa oleh Oknum Pejabat Dinas Kominfo. Kota Bengkulu, dugaan perselingkuhan. Mirisnya lagi hal ini telah dilaporkan oleh AH yang merupakan Suami dari LS yang menjabat di salah satu puskesmas di Kota Bengkulu.
Dari informasi yang didapat, Perselingkuhan tersebut diketahui oleh suami LS di Hotel Grage Bengkulu kejadian tersebut pada tanggal 1 Januari 2024. Oknum pejabat itu sudah dilaporkan ke Mapolresta Bengkulu pada bulan Februari lalu. Hanya saja, pihak Unit PPA Mapolresta Bengkulu belum memberikan statmen secara resmi. Namun laporan itu sudah naik ke pihak Reskrimum Polresta Bengkulu
Larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama wanita lain.
Hukuman bagi yang melanggar, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 meliputi: (a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana; atau (c) pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih melakukan konfirmasi dari oknum pejabat tersebut.
Tim Redaksi