Bitung||TransTV45.com||KPU Kota Bitung memberikan penjelasan terkait sorotan saksi parpol dan Bawaslu mengenai sekira 11.000 suara tidak sah untuk DPR RI.
Dalam rapat pleno terbuka rakapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi, Sabtu (9/3) KPU Bitung menjelaskan, banyaknya surat suara tidak sah ini tersebar di enam kecamatan.
“Mengapa banyak surat suara tidak sah, setelah kami cross check di enam kecamatan, contohnya di Aertembaga disebabkan banyak pemilih tidak mencoblos atau menggunakan hak pilih ketika mengambil surat suara.
Ada juga yang mencoblos dua calon di pilpres,” sebutnya.
Dalam pleno diakui KPU Bitung banyak saksi partai politik juga mempertanyakan hal ini.
“Rata-rata di enam kecamatan untuk pilpres dan DPD kebanyakan alasan banyak lansia yang hanya mencoblos satu surat suara. Ada juga yang mencobos DPD sampai tiga kali.
Begitu juga saat buka surat suara langsung dibuka jadi ada sobekan,” urainya.
Kemudian di Kecamatan Madidir, saksi PDI Perjuangan sangat keras mempertanyakan surat suara dan minta langsung klarifikasi soal banyaknya surat suara tidak sah.
Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu yang memimpin rapat pleno ini mengatakan, surat suara tidak sah bukan saja terjadi di Bitung namun ada juga di Bolmong. “Kebanyakan lansia hanya pilih presiden. Lain tidak.
Surat suara yang tidak digunakan itu dinyatakan tidak sah. Minahasa dan Bolmong juga banyak kasus ini,Manado juga.
Robert Mantiri