Ketua DPD Iwo.Indonesia Sambas Angkat Bicara Mengenai Bahasa Arogan Oknum Ketua KPU Sambas.

Breaking News159 Dilihat

Sambas, Kalbar – TransTV45.com || Dua orang wartawan, yang sedang meliput Rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara di KPU Daerah Kabupaten Sambas yang berlangsung dari sejak 29 Februari hingga 3 Maret 2024. Mengaku telah mendapatkan penolakan saat hendak meliput. Diterangkan, penolakan wartawan tersebut, terjadi di Kantor KPUD Kabupaten Sambas (03/03/2024). Dengan alasan karena tidak terdaftar sebagai undangan. Kejelasan ini, dilansir Media Online Rakyat Merdeka News, 3 Maret 2024.

Buntut dari kejadian dan setelah terbitnya pemberitaan, dua orang wartawan yang enggan disebut identitasnya ini, mengaku mengalami intimidasi dari oknum pegawai KPUD Kab. Sambas.

Oknum pegawai KPUD Sambas itu dijelaskan, tidak terima terbitnya berita yang berjudul : KPUD Sambas Diduga Kurang Bersinergi Dengan Sejumlah Awak Media ?. Kemudian mengajak duel. Mengeluarkan bahasa pelecehan terhadap insan pers Wartawan duit, tidak tahu aturan.

Menanggapi kejadian tersebut Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kebupaten Sambas Revie Achary SJ sangat menyesalkan terjadinya penolakan dan intimidasi dua orang wartawan yang diduga telah dilakukan oleh oknum Pegawai KPUD Sambas.

Revie mengutuk keras, dirinya mengatakan siap mendampingi jika kedua wartawan tersebut memperkarakannya.

“Sebagai mana UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan untuk dihalangi. Apalagi disertai dengan intimidasi maka merupakan tindak pidana umum,” tegasnya.

Menanggapi kejadian tersebut Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kebupaten Sambas Revie Achary SJ sangat menyesalkan terjadinya penolakan dan intimidasi dua orang wartawan yang diduga telah dilakukan oleh oknum Pegawai KPUD Sambas.

Revie mengutuk keras, dirinya mengatakan siap mendampingi jika kedua wartawan tersebut memperkarakannya.

“Sebagai mana UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan untuk dihalangi. Apalagi disertai dengan intimidasi maka merupakan tindak pidana umum,” tegasnya.||Reporter:Suparman

(Iwo.Indonesia Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *