Tebing Tinggi||TransTV45.com|| Polisi menyita 7 (Tujuh) paket sabu dari tangan seorang pria pengangguran berinisial B (37) saat ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari rumahnya di Kampung Bicara Jalan Prof. Dr.Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu akan aktifitas pelaku yang kerap membawa teman temannya berkumpul disamping rumahnya untuk menggunakan narkoba,” sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnu Graha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (12/03/2024).
Dengan bermodalkan informasi tersebut, lalu pada Kamis (07/03/2024), petugas Sat Narkoba dengan didampingi Kepling setempat mendatangi rumah pelaku. Saat itu petugas bertemu langsung dengan pelaku yang sedang duduk disamping rumahnya, dan menggeledah badan maupun lokasi samping rumahnya.
“Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 7 (Tujuh ) paket sabu siap edar dari tempat duduk pelaku. Petugas menginterogasi pelaku terkait kepemilikan sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan,” lanjut Kasi Humas AKP Agus Arianto
Untuk kepentingan penyidikan, petugas membawa pelaku dan menyita 7 (Tujuh) paket sabu ke Mapolres Tebing Tinggi serta melakukan penahanan kepada pelaku di RTP Polres Tebing Tinggi.
Azwin