SBB||TransTV45.com || Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dan dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, serta tugas pembangunan tertentu. Rabu, (06/03/2024).
Pj Bupati SBB, Andi Chandra As’Aduddin, dalam sambutannya mengatakan, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit. Pengangkatan dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, merupakan salah satu unsur sumber daya manusia aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Katanya.
” Untuk dapat membentuk sosok seperti yang dimaksud, maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan atau orientasi seperti yang dilaksanakan pada saat ini.” Ungkap As’aduddin.
Lanjut Pj Bupati, Pemberian pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersangkutan.
” Saya harap sebagai Pegawai Pemerintah di lingkup Kabupaten SBB, bapak dan ibu dapat menjaga sikap, perilaku dan moralitas serta marwah Kabupaten ini baik di saat jam kerja maupun di luar jam kerja. Namun saya yakin bapak dan ibu disini merupakan pilihan terbaik yang telah melewati tahapan – tahapan seleksi untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja profesional dan berintegritas.” Jelasnya.
S. Adam