Inspektorat Tindaklanjuti Mantan Kepsek Dugaan Penggelapan Barang Aset Milik Sekolah Capai Puluhan Juta Rupiah 

Hukum833 Dilihat

Batang Hari||TransTV45.com|| Beberapa waktu terakhir sempat diberitakan oleh media ini tentang dugaan penggelapan barang aset milik sekolah berupa 2 unit Lettop merek Acer dan sejumlah uang temuan inspektorat disekolah capai puluhan juta rupia, oleh oknum mantan Kepala sekolah (NV) di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari Ka’mis (14/03/2024).

 

Temuan inspektorat tersebut senilai kurang lebih 22 juta pada tahun 2021 dan 2022. Namun, hingga sampai saat ini aset dan temuan tersebut belum dikembalikan.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, Bendahara sekolah tersebut menyebutkan mantan kepseknya itu hingga saat ini tidak mengembalikan aset sekolah dan sejumlah uang temuan inspektorat.

 

“Dua unit Lettop bermerek Acer bang, dan juga Sejumlah uang sejak tahun 2021dan 2022 hingga kini tak kunjung dikembalikan oleh kepsek itu,” Sebutnya.

 

Meskipun pihak inspektorat telah menyurati oknum mantan kepsek tersebut, Namun belum ada tanggapan sama sekali dari yang bersangkutan.

 

Setelah hampir setahun surat tersebut temuan dan pengembalian dari inspektorat itu dilayangkan, kini akhirnya (NV) ditindaklanjuti.

 

Tindak lanjut itu sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Daerah kabupaten Batanghari nomor 700/200/ITDA tanggal 5 Mei 2023 lalu.

 

Dituliskan dalam surat tersebut, jika (NV) hingga sampai saat ini belum menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

 

“Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka akan diteruskan ke pemeriksa lainnya,” Tulis surat yang di tandatangani oleh Inspektur Muhammad Rokim, SE., CGCAF.

 

Sebelumnya, Media ini bersama rekan media lainnya telah melaporkan temuan inspektorat ini ke Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, tentang dugaan penggelapan barang aset milik sekolah dan sejumlah uang temuan inspektorat disekolah capai puluhan juta rupiah.

 

Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *