Batang Hari||TransTV45.com||Telah terjadi penghadagan oleh warga Desa Simpang Rantau Gedang kec.Mersam pada (16/03/24) pukul 14:50 wib. Yang diduga seorang pemuda membawah buah kelapa sawit memakai sepeda motor hasil Curian dari kebun Warga setempat.
Memang untuk beberapa hari ini yang nama nya (ninja sawit) alias Curi sawit, telah meresahkan warga Desa simpang rantau gedang, menurut keterangan warga yang engan di sebut nama nya, dengan bahasa daerah mengatakan ” iko la kalu hukum maling di bawah 2,5 juta dak bisa di proses,jadi merajalela ninja sawit ko,siang hari bae berani dio maling,” ujar nya.
Maling tersebut telah di hadang oleh warga, tetapi dio tidak terima sehinga tidak segan segan nya ingin melakukan kekerasan kepada warga yang menghalang nya, hampir saja salah seorang “Hambali” warga simpang empat desa simpang rantau gedang kena tojok sawit , pelaku telah menombak tojok tersebut dari belakang,. Dan kepada “Alwi” warga simpang tiga mau di pukul nya dengan tojok sawit tersebut,.
Bagi masyarakat perlu di ketahui jangan segan segan untuk melapor apa bila ada pencurian di bawah 2,5 jta, dia tetap di proses melalui “Timpiring” tindak pidana ringan, akan tetapi di dalam proses tersebut ada surat perjanjian apa bila pelaku berbuat lagi setelah itu maka baru bisa di kenakan KUHP yang sesuai dengan undang undang yang berlaku,
Karena kalau tidak di buat demikian peninja sawit/pencuri sawit tersebut tetap beroperasi, karena dia berpikir satu keranjang rotan itu paling banyak uang nya 250 ribu,, jadi buat la efek jera kepada mereka apa bila terjadi lagi di kemudian hari.
Tim Redaksi