Palu||TransTV45.com||Bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu, telah dilakukan penyerahan kembali 1 unit mobil truk kepada pemiliknya, Bapak Sadik Pada hari Jumat,15 Maret 2024.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor: B.483/P.2.10/Eku.3/03/2024 Tanggal 8 Maret 2024 hal: Pengeluaran barang bukti , serta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu nomor : 352/Pid.B/LH/2023/PN.Palu tanggal 22 Februari 2024 yang menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada yang berhak.
Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Palu, Tricipto, mewakili Kepala Rupbasan, menyerahkan kunci mobil truk kepada Bapak Sadik. Penyerahan ini disaksikan oleh Ibu Dini dari Kejaksaan Negeri Palu.
Bapak Sadik merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Rupbasan dan Kejaksaan Negeri Palu yang telah memfasilitasi pengembalian mobil truknya. “Saya sangat senang dan bersyukur atas pelayanan yang diberikan oleh Rupbasan dan Kejaksaan Negeri Palu. Prosesnya cepat dan mudah,” ujar Bapak Sadik.
Tricipto menjelaskan bahwa Rupbasan Kelas I Palu selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengembalian benda sitaan negara. “Kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat,” kata Tricipto.
Penyerahan kembali mobil truk ini merupakan salah satu bentuk komitmen Rupbasan Kelas I Palu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tempat penyimpanan benda sitaan negara dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rut Yohanes