Putusan MK Membuka Peluang Rohidin mMarsyah Kembali Maju Dalam Pilkada Bengkulu

Politik693 Dilihat

Bengkulu||TransTV45.com||Dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu semakin memanas dengan munculnya spekulasi terkait potensi kembalinya Rohidin Mersyah sebagai Calon Gubernur. Hal ini disebabkan oleh penafsiran atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang mengundang interpretasi terkait masa jabatan pejabat pelaksana tugas, Sabtu 16 Maret 2024.

 

Salah seorang praktisi pemerintahan mengatakan, Rohidin yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, saat ini menjadi pusat perhatian sebagai potensial calon gubernur. Interpretasi atas putusan MK ini menyoroti bahwa masa jabatan Rohidin sebagai Plt Gubernur tidak dihitung dalam perhitungan masa jabatan satu periode, mengingat perbedaan status antara “pelaksana tugas” dengan “penjabat sementara” atau “definitif”.

 

“Menurut putusan MK, masa jabatan dihitung sejak pelantikan dan Rohidin hanya dilantik saat menjabat sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018, bukan saat menjadi Plt Gubernur. Oleh karena itu, masa jabatan Rohidin yang kurang dari setengah masa jabatan dalam satu periode tidak memenuhi kriteria untuk dihitung sebagai satu periode,” katanya.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *