Pesisir Barat||TransTV45.com||Pengecor Minyak BBM Jenis Solar Dan Pertalitc yang di Subsidi Oleh Pemerintah Mulai Gencar Di Media Onlien Di Duga ajang Bisnis Oleh Pengecor Dan Pegawai Pom Minggu(17/03/24)
Inisial NS Sebagai Pengecor Di Hubungi Melewat Waaad aafnya Mengatakan Kami Sebagai Pengecor adalah Upahan Dan Kami Tidak Memakai jerijen Di Pom kalau Bolak balik Mengisi Dengan Mobil Memang Benar Kata Dia
jarak Beberapa Menit Datang Lagi 3 Mobil L300 Membawa 40 Jerijen Lebih Mobil Satu Dan Kalau Sudah Selesai transaksi Pengecoran Jerijen Tersebut Di Tutup Dengan Terpal Berwarna hijau Untuk Mengkelabui Petugas Dalam Perjalanan.
Selanjutnya awak Media Menanyakan Indititas Supir Tersebut Dia Tidak mau menyebutkan Namanya Kalau alamat Di Sebutkan Dari Bumi agung,” Ujarnya
Dan Dia Sempat Menghalangi Awak Media Mengambil Gambar Atau Pidio Mendingan Temuin Pengawas Pomnya Kalau Saya Tidak Masalah Karena ada Izin Dari Dinas Ungkapnya Tampa menyebutkan indititas Sebenarnya Siapa Nama aslinya ini Terkesan ada rasa takut ya jelas takut dong kalau salah
Sehingga Apa yang Di Pertanyakan Oleh Wartawan Satupun Tidak Di Jawab Oleh Pengecor Dan Beliau Terus Beraksi Mengecor Untuk Kelancaran Bisnis Elegal Mereka
Dari Bahasa Pengecor Tersebut Sepertinya Ada Kerjasama Dengan Pegawai Pom Secara Berjamaah Untuk Mencari Keuntungan Atau Memperkaya Diri Sendiri
Menurud Narasumber Yang Namanya Minta Di Rahasiakan Dan Meminta Di lindungi Pengecor Sudah Beraksi Sekian Lama Apa yang Di katakan Narasumber Tersebut Sesuai Dengan Temuan Kami Di Lapangan Benar Adanya Tidak Mengada ada Berdasarkan Pakta
Dan Di sisi lain Pemilik Kendara Umum Baik Motor Dan Mobil Menyampaikan Keluhannya Kepada Awak Media Kalau Jam 12.00 wib Seringkali Tidak Kebagian BBM Subsidi Jenis Solar Dan Pertalitc Oleh Pengecor ahirnya mengisi di kios kios
.
Masyarakat Berharap Kepada Aparat Penegak Hukum(APH) Pesisir Barat Segera Di Panggil Pengecor BBM Dan Pegawai Pom Tersebut Apabila tidak Di Indahkan Segera Di lakukan Penangkapan Sebab Pepatah Mengatakan Tidak ada asap kalau Tidak ada api
Kami Sebagai media Menyampaikan Temuan Kami Di Lapangan Sesuai Dengan Pakta Yang ada Benar atau Salah bukan Hak kami Sebagai pemberita Ini Sudah diatur Sesuai Dengan Pungsi masing masing kita serahkan kepada Aparat penegak hukum Siapa siapa yang terlibat di dalamnya
Sebab Di Duga Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Jelas Di Sebutkan Bahwa Siapa Saja Yang Memperjual Belikan Kembali BBM Subsidi Melanggar Aturan Yang Sudah Di Tetapkan Oleh Pemerintah.
Ingat ya Di Tegaskan Lagi UUD No 22 Tahun 2001 Pasal 53 Tentang Minyak Dan Gas(Migas) Yang Ancaman Hukumanya Maksimal 6 Tahun Penjara Dan Atau Denda 30 Miliar Rupiah Kita Tunggu Tayangan Berikutnya.
Tim Redaksi