Anggota DPRD Kabupaten Buru Robi Nurlatu.SH Ketua Garda Pemuda Nasdem Buru Caleg Dapil II Nomor urut 1 Meraih Suara Terbanyak Dari Tahun Sebelumnya

Berita, Politik1702 Dilihat

 

Namlea, TransTV45.com ||Yang mana sebagai Caleg Dapil II Nomor Urut 1 Meraih suara terbanyak dari tahun Sebelumnya 2019
pripde pertama suara 721 dan di tahun 2024 meraih suara cukup sengifikan 1.186 suara.

Karna itu saya Pribadi dan atas nama Keluarga banyak mengucapkan terima kasih atas doa dan Dukungan atas kerja keras tim dan masyarakat Bersama keluraga Besar dapil 2 Kecamatan Waeapo, Lolong Guba.

Waelata, Teluk kaiely dan bata bual Mohon kiranya perjuangan yang cukup berah-darah ini kita perkuat dng menjaga silahturami sebagai orang (kai wai)

Orang Basodara demi masa depan Bupolo dan Regenerasi yang kita cintai

walapun saat ini hasilnya tidak memuaskan dikarnakan penetapan KPU Pemenangnya Bela sofi 1.238 Hinga Melambung 52 Namun kita tetap yakin dan percaya bahwa dalam kemenangan itu penuh dengan praktek kejahatan Pelanggaran.

Pemilu yang dilakukan Oleh Peyelengara PPK Waelata sebagimana bukti yang kami meliki
dan semua kasus dudagan pelangaran Pemilu yang potensi melibatkan Internal Partai Nasdem DPD Buru kami sudah laporakan ke pihak-pihak yang berwenang.

yaitu Bawaslu kabupaten Buru prosesnya lagi bergulir dan kami juga sudah laporkan serca resmi ke internal Partai Nasdem melauli DPW Nasdem Maluku dan ke DPP Partai Nasdem kita yakin dan percaya DPP tetap tegas demi menjaga keutuhan partai Nasem apalgi Nasdem Buru taak lama lagi menghadapi Pilkada

Edaran DPP Partai Nasdem Nomor : 41-SI/BBP-Nasdem/II/2024
melarang Keras melakukan Kecurangan
pengelabungan suara Internal baik suara caleg Maka resiko Sanksi
diskualfikasi dan mencabut keanggotan Partai dan PAW.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 pasal 504
Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang Karena Kelalayannya mengakibatkan hilang atau Berubahnya Berita acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara dan/atau sertefikat Rekapitulasi hasil.

Penghitungan porolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas Juta Rupiah)

Pasal 532
setiap orang dengan sangaja melakukan perbuatan yang menyebakan peserta pemilih menjadi tidak bernailai atau menyebakan Peserta pemilu tertentu mendapatkan Tambahan suara atau perolehan peserta pemilu

Menjadi Berkurang dipidana kurungan Paling Lama 1 (empat) Tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).**
Wider Nurlatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *