Yapen||TransTV45.com||Rapat Pleno Pemilihan Legislatif Kabupaten Kepulauan Yapen sangat cacat prosedur tetapi dipaksakan dan disahkan oleh Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) dan Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) Hal tersebut dinilai wajah demokrasi Kabupaten Kepulauan Yapen Republik Indonesia tercoreng akibat tingginya pelanggaran yang masif dalam tahapan pemilu 2024.
Zakarias Raweyai mengatakan Kondisi demokrasi kini dinilai mengalami degradasi sekaligus tercoreng, Kondisi ini dipicu krisis moralitas dan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara PPD dan KPU Yapen dalam Pemilu 2024.
“Terjadi banyak kecurangan mulai dari PPD dan KPU Yapen yang menyebabkan degradasi nilai demokrasi yang terus terjadi jelang penetapan suara calon legislatif hal tersebut terindikasi melibatkan pilar-pilar negara yang menghancurkan nilai demokrasi yang diharapkan masyarakat dan Negara Indonesia” Ucapnya, Selasa (19/03/2024).
Ia menilai merosotnya nilai demokrasi dipicu penyelenggara pemilu. Hal ini terlihat dari Pleno PPD dan KPU data D hasil tidak diberikan kepada saksi dengan seribu satu alasan pada saat sehabis pleno di tingkat distrik maupun tingkat Kabupaten, dokumen penting tersebut tidak diberikan.
”Merosotnya nilai demokrasi karena dipaksakan untuk kepentingan pihak tertentu dalam konteks pemilu. Akibatnya, kondisi ini akan melahirkan sistem pemerintahan yang mempunyai wakil rakyat yang dipilih oleh PPD dan KPU bukan dipilih oleh Masyarakat,” paparnya
Zakarias menuturkan, implementasi demokrasi yang tidak sesuai koridor akan memicu hilangnya kepercayaan di masyarakat kepada penyelenggara. Hal ini akan melahirkan perlawanan masyarakat terhadap regulasi negara indonesia.
”Fenomena ini adalah sebuah kondisi terjadi kekacauan di tengah masyarakat karena tidak lagi menjalankan regulasi yang ditetapkan negara. Hal ini karena mereka mengikuti contoh buruk yang ditunjukkan oknum penyelenggara,” tuturnya.
krisis moralitas dan etika telah mencoreng wajah demokrasi di Kabupaten Zona Damai Serui dalam Pemilu 2024. Hal ini terlihat dari terjadinya pelanggaran yang begitu masif.
Dari hasil penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Yapen “kita akan bersama-sama menyaksikan kinerja Bawaslu Yapen bisa mengantarkan setiap oknum-oknum penyelenggara yang sengaja melakukan pelanggaran bisa dipidanakan atau tidak?
”Tingginya pelanggaran dalam tahapan pemilu belum ditindaklanjuti Bawaslu Yapen secara maksimal. Mereka selalu berkilah memiliki kelemahan dalam regulasi, padahal sudah terdapat Peraturan Bawaslu, kita akan bersama-sama menyaksikan kinerja Bawaslu Yapen bisa mengantarkan setiap oknum-oknum penyelenggara yang sengaja melakukan pelanggaran bisa dipidanakan atau tidak. ungkapnya
Ia menambahkan, penyelenggaraan pemilu saat ini dinilai telah rusak. Hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu di Tahun 2024 dan Ia berharap kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Papua agar memperhatikan KPU Kabupaten Yapen dan Bawaslu Yapen yang diduga bekerja tidak sesuai regulasi segera melakukan pergantian.
Mochtar/Emi