Pembukaan Kegiatan Musrenbang Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025

Daerah936 Dilihat

Kaur Bengkulu||TransTV45.com||Pada Sekira pukul 09.00 Wib s/d Selesai Bertempat di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur telah dilaksanakan Pembukaan Kegiatan Musrenbang Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kaur Tahun 2025 – 2045 Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025 hari ini, Selasa (19/03/2024).

 

Kegiatan Dipimpin oleh Asisten III Provinsi Bengkulu H. Nandar Munadi, S.Sos., M.Si.Serta di hadiri oleh :

– Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH

– Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu

– Kepala Badan Penjaminan Mutu Pendidikan Prov Bengkulu

– Kepala Kantor Pelayanan Provinsi Bengkulu

– Sekda Kabupaten Kaur

– Kapolres Kaur diwakilkan Kasat Intelkam Polres Kaur

– Kepala Pengadilan Negeri Bintuhan

– Kejari diwakilkan

– Kepala Pengadilan Agama diwakilkan

– Dandim 0408 Bs-k diwakilkan

– Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan

– Tim Ahli Penyusunan RPJPD Kabupaten Kaur

– Para Asisten dan Staf Ahli Pemda Kaur

– Para Kepala OPD Kabupaten Kaur

– Para Camat Kabupaten Kaur

– Para Perbankan Cabang Bintuhan

– Para Kepala Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pimpinan Media Pers di Kabupaten Kaur

– Tim Pendamping Ahli Daya Desa

– Para Tamu Undangan Kegiatan Musrenbang Kabupaten Kaur

 

Laporan Kepala Bappeda – Litang Kabupaten Kaur antara lain. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas rancangan RPJPD Kabupaten Tahun 2025 terkait kondisi umum, kerangka ekonomi, sasaran prioritas, arah kebijakan, rencana kerja dan kinerja pemerintahan daerah.

 

Kita berharap pada tahun 2025 nanti, Kabupaten Kaur memperoleh banyak manfaat dari pendanaan bersumber Provinsi maupun Pusat, karena Kabupaten Kaur merupakan salah satu wajah dari sejarah budaya Provinsi Bengkulu yang perlu kita lestarikan.

 

Kata Sambutan Bupati Kaur menyapikan”,Musrenbang RPJPD dan RKPD adalah, amanah dari beberapa aturan perundangan, diantaranya: UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi . Pembangunan Daerah serta Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, jelasnya Bupati kaur.

 

“,Saya menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh pihak yang telah mendukung dilaksanakan musrenbang, dalam rangka mewujudkan azas perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses dengan pendekatan partisipatif top down dan bottom up.

 

Sabungnya”Bahwa pembangunan daerah bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, melainkan juga tentang memastikan keseimbangan antara kemajuan sosial, ekonomi, dan perlindungan lingkungan,

 

“Dalam merencanakan pembangunan, kita harus menempatkan prinsip-prinsip keberlanjutan sebagai inti dari strategi pembangunan . Ini berarti memprioritaskan program-program yang tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup, melestarikan kekayaan alam, dan memperkuat ketahanan komunitas terhadap perubahan iklim dan tantangan lingkungan lainnya.ungkapnya Bupati kaur

 

Investasi di bidang pendidikan, pelatihan vokasi, dan kesehatan bukan hanya investasi untuk hari ini, tetapi juga jaminan untuk masa depan yang lebih cerah dan berdaya saing .Saya ingin mengajak kita semua untuk mengingat kembali bahwa keberhasilan pembangunan berkelanjutan terletak pada kemampuan kita untuk meramu harmoni dan keseimbangan – antara kemajuan dan pelestarian, antara inovasi dan tradisi, serta antara kebutuhan saat ini dan impian masa depan, Tutupnya Bupati kaur

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyepakati visi dan misi daerah, permasalahan dan isu strategis, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.

 

Lukman Suhadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *