Padangsidimpuan Sumut||TransTV45.com|| Terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh oknum kepala desa tarutung baru Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dalam penggantian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Kemudian oknum kepala DESA tersebut dalam mengeluarkan surat Terkait pergantian perangkat desa langsung surat peringatan (Sp1 dan 2,3) serta surat pemberhentian dalam satu surat yang seharusnya surat peringatan (SP) diberikan kepada seseorang harus melalui mekanisme yang berlaku dan diberikan waktu untuk perbaikan Apa yang dilanggar kemudian jika tidak ada perubahan maka dikeluarkan lah SP2 dan sampai SP3 bukan dengan cara yang paling tidak tepat seperti ini .
Kemudian oknum kepala DESA tersebut mencantumkan nomor induk pegawai (NIP) kepala dinas pemerintah masyarakat kota (PMK) kota padang Sidempuan disuruh undangan temu pisah pengurus lama dan pengurus baru,inikan sudah Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatan, ungkapnya salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan identitas nya
Lanjut beliau mengatakan kepada awak media perihal tersebut sungguh tidak sesuai dengan prosedur bahkan dikutip dari PJ walikota Padangsidimpuan ketika itu mengatakan dalam pengajuan permohonan pergantian perangkat desa harus melalui prosedur yang berlaku ,tandasnya
Kemudian lanjut beliau mengatakan adanya dugaan kongkalikong aparatur pemerintah seperti kepala desa dengan camat padang Sidempuan Tenggara dan kadis pemerintahan masyarakat kota (PMK) kota padang Sidempuan ,tegasnya
Ketika awak media konfirmasi terhadap Kepala desa tarutung baru dan camat padang Sidempuan Tenggara serta kadis pemerintahan masyarakat kota padang Sidempuan melalui watshaf tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Zulherman