Polres Berau Sambaliung||TransTV45.com|| Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis sabu pada hari Senin, 18 Maret 2024. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Limunjan RT 19, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, menjelaskan, kronologis kejadian dimulai pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WITA, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba Polres Berau dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi pada pukul 04.00 WITA, mereka mencurigai seorang individu yang tinggal di Jalan Limunjan RT 19, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, termasuk 1 bungkus dan 23 poket sabu, serta berbagai peralatan lainnya seperti timbangan digital, sedotan, isolasi, dan alat komunikasi.
Tersangka atas nama M (34), seorang buruh, diamankan oleh petugas. Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 45,58 gram.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. M akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Berau dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Semoga langkah-langkah tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan masyarakat semakin terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
Tim Redaksi