Kampar Riau, TransTV45.com ||Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Angkat Bicara terkait kegiatan Pungutan/kutipan Kepada Mobil Pembawa sawit di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada Awak Media ini di Bangkinang Kota, Kamis siang (21/3/2024) Dengan tegas mengatakan, apa yang disampaikan oleh Pjs Kades Danau Lancang Nanda A.H Pulungan beberapa hari lalu terkait pungutan/kutipan di Desa Danau Lancang oleh sekempoh orang belum ada regulasi nya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, Pungutan/kutipan di ampang – ampang Desa Danau Lancang oleh Sekelompok orang merupakan pungutan liar (Pungli) Karena tidak ada regulasi nya atau aturan nya yang jelas.
Sudah seharusnya aparat penegak hukum (APH) Dalam hal ini untuk bertindak menutup dan memproses aksi Pungli tersebut, Karena merugikan masyarakat. Semakin cepat di brantas Pungli tersebut semakin baik untuk masyarakat, Ungkap Daulat Panjaitan dengan singkat.
Sebelumnya, Pjs Kades Danau Lancang Nanda A.H Pulungan kepada wartawan di Tapung, Senin malam (18/32024) Mengatakan, mengenai kegiatan pungutan/kutipan kepada mobil oleh masyarakat tidak ada regulasinya.
“Selama tidak ada regulasi saya tidak mau tahu dengan kutipan/pungutan tersebut. Rapat terakhir kemaren dengan perjanjian, Setelah dana Desa masuk untuk memperbaiki jalan tersebut dan ampang – ampang ditutup dan tidak ada lagi kutipan,” ungkap Kades.
Terkait masih ada nya pungutan/kutipan kepada mobil angkutan sawit dan Nanda berjanji akan menyurati. “Terkait masih ada pungutan/kutipan dan kita surati dalam waktu dekat,” kata nya.
Setelah jalan tersebut selesai dikerjakan dan tidak ada lagi pungutan/kutipan dan saya langsung surati. Sekarang ini jalan tersebut masih tahap pengerjaan, kalau sudah siap dikerjakan jalan tersebut dan masih ada kutipan dan kita lepas tangan lagi dan semua nya tergantung kepada penegak hukum lagi, tegas Nanda.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya mengatakan, pungutan untuk mobil pembawa buah sawit 1 ton 10.000.
Diterangkan nya lebih lanjut, untuk mobil dump truk muatan nya 6 ton sampai 8 ton. Untuk mobil tronton muatan sawit mencapai 35 ton.
“Rata – rata mobil yang melintasi ampang – ampang tempat pungutan di Desa Danau Lancang setiap hari nya berkisar 30 mobil,” kata nya singkat. (Tim)