BPJamsostek Menyerahkan Santunan Bagi Pesertanya Yang mengalami kecelakaan kerja

Sosial219 Dilihat

Palu||TransTV45.com||Berbagai upaya terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) guna meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya yang terdaftar sebagai Peserta BPJamsostek, diantaranya membantu peserta yang mengalami kecelakaan kerja untuk pulih dan kembali bekerja, seperti yang dilakukan BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah Kamis, (21/03/2024)

 

BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah menyerahkan menyerahkan Prothesis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan tangannya harus diamputasi.

 

Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal, mengatakan sebelum memberikan bantuan tangan palsu tersebut pihaknya juga telah membantu biaya perawatan bagi peserta atas nama Alhizam yang merupakan tenaga honorer RSUD. Madani.

 

“Hari ini kita melakukan penyerahan alat ganti untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat anatomis atau dalam hal ini untuk tangannya an kanan ada dua itu juga harus diamputasi yang mengakibatkan susah saat bekerja,Jadi saat mereka ini mengalami kecelakaan kerja itu kita langsung biayai perawatannya sampai sembuh dan itu tidak ada batasannya,kita tidak hanya biayai perawatannya pemulihannya sampai penyediaan alat ganti ini kita yang biayai,”terangnya.

 

Sementara itu Alhizam yang merupakan pegawai RSUD Madani juga mengaku bersyukur dan terbantu dengan kehadiran BPJamsostek, mengingat sejak dirawat dirinya terus didampingi hingga menerima tangan palsu.

 

“Tentu bersukur ya, karena dengan adanya ini tangan palsu saya bisa lebih nyaman dalam bekerja dan juga lebih enak dilihat. Karena kalau tidak ada ini pasien pasti khawatir kalau saya tangani,”terangnya.

 

Selain itu, BPJamsostek juga menyerahkan santunan bagi Alhizam sebesar Rp. 59.259.240 dan Jaminan Kematian kepada ahli waris tenaga Honorer RSUD Madani atas nama Asli sebesar Rp. 42 Juta.

 

Ditengah besarnya resiko yang dihadapi pekerja saat menjalankan tugas, seluruh perusahaan dan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sebagai bentuk kepedulian baik kepada pekerja maupun keluarganya. Serta menjadi upaya untuk mencegah pekerja mengalami kesulitan ekonomi saat mengalami musibah kecelakaan kerja.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *