BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Kembali Mendorong Gerakan SERTAKAN Untuk Mencegah Bertambahnya Angka Kemiskinan

Breaking News213 Dilihat

Sulteng||TransTV45.com|| Dukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta untuk mencegah bertambahnya angka kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Sulteng target jumlah peserta aktif di tahun 2024 sebanyak 53, 9 juta pekerja aktif.

 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Oni Marbun, mengatakan untuk mencapai target tersebut peningkatan kepesertaan di sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) serta UMKM pun masih menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan,Rabu (21/3).

 

Sehingga BPJS Ketenagakerjaan Sulteng kembali mendorong Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) yang telah diperkenalkan sejak tahun 2022 selain sosialisasi dan edukasi.

 

“Gerakan ini sejalan dengan salah satu prinsip jaminan sosial yakni gotong-royong dimana melalui gerakan ini BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak masyarakat untuk turut peduli dengan para pekerja BPU yang ada di sekitarnya dengan cara mengikutsertakannya menjadi peserta.

 

Pada kenyataannya banyak pekerja BPU yang sebenarnya sudah memahami bahwa pekerjaannya berisiko dan membutuhkan perlindungan, namun keterbatasan finansial membuat mereka belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

 

Dikatakan berbagai upaya terus dilakukan pihaknya dalam meningkatkan jumlah kepesertaan aktif yang hingga 31 Januari tercatat sejumlah 40,9 juta.

 

Lebih jauh Oni menjelaskan bagi siapapun yang ingin turut serta dalam gerakan ini caranya cukup mudah yakni dengan mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

 

“Melalui aplikasi tersebut kita dapat mendaftarkan pekerja yang ada di sekitar seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, bahkan hingga orang-orang terdekat yang bekerja di sektor informal.

 

Jadi dengan iuran mulai dari Rp. 36.800 per bulan, pekerja BPU tersebut akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT),”terangnya.

 

Oni menegaskan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan.

 

“Menurut data hingga akhir Februari 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 805 ribu klaim manfaat dengan total mencapai Rp9 triliun.

 

Dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja bisa bekerja tanpa rasa cemas, sebab seluruh risiko yang terjadi saat bekerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

 

Pada kesempatan berbeda Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, mengatakan saat ini pihaknya intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dimana seluruh pejabat pemerintah daerah dapat memberikan teladan dalam menerapkan program Sertakan melalui pekerja yang ada dirumah masing-masing serta anggota keluarga yang belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan karena terkendala ekonomi.

 

“Jadi melalui Program Sertakan ini semua pejabat daerah bisa mendaftarkan pekerja yang ada di rumahnya, misalnya ART, Sopir, tukang kebun dan bahkan keluarganya yang merupakan pekerja informal untuk jadi peserta Mandiri, dengan iuran Rp. 16.800/bulan dengan 2 manfaat yakni JKK dan JKM, atau sebesar 36.800/bulan untuk manfaat tambahan yaitu JHT,”jelasnya.

 

Ditambahkan melalui Program Sertakan, semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mensejahterakan seluruh pekerja khususnya di lingkungan masyarakat yang secara finansial masuk dalam kategori mampu.

 

Syamsu Rijal menjelaskan hingga saat ini untuk Sulawesi Tengah jumlah pekerja yang memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru mencapai 50 persen, sehingga dirinya berharap melalui program Sertakan kedepan semakin banyak masyarakat yang memiliki perlindungan.

 

“Harapannya melalui program sertakan ini akan semakin banyak pekerja kita terlindungi, karena kita mau menyentuh masyarakat yang memiliki banyak pekerja di rumahnya tapi tidak terlindungi, nah itu kan tidak terdata sama kita, jadi dengan adanya Program ini mereka bisa daftarkan jadi peserta mandiri sebagai bentuk perhatiannya bagi pekerjanya.

 

Dan ini juga bisa sekalian mendukung target pusat yaitu jumlah pekerja yang terlindungi mencapai 53,9 juta tahun ini,”tutupnya.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *