Kuala Tungkal||TransTV45.com|| 23/04/2024. Bangunan TPS ( Tempat Penampungan Sementara) Sampah / Limbah Medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di klinik Ananda Medika yang beralamat di jalan Prov Dr .Sri Soedewi, Kelurahan Sriwijaya, kecamatan Tungkal Ilir,
Kabupaten Tanjung jabung barat, Propinsi Jambi.
Patut diduga tidak sesuai Aturan dan tidak memiliki izin dalam hal menbangun TPS limbah Medis dan menempati posisi pada bagian belakang klinik Ananda yang berdekatan dengan pemukiman penduduk, yang bisa mengakibatkan terjadinya, pencemaran lingkungan, berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan dapat menimbulkan penularan, penyebaran Bibit Penyakit bagi Masyarakat sekitat TPS limbah medis tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan Sampah/ Limbah medis yang termasuk dalam kategori B3 medis, berupa: Zat, energi dan/atau komponen lain yang dapat Mencemarkan, Merusak Lingkungan hidup, berdampak buruk bagi Kesehatan serta kelangsungan hidup Manusia dan Mahluk Hidup lainnya.
yang termasuk dalam golongan Limbah B3 Medis diantaranya adalah: jarum suntik bekas, Ampul obat bekas, Set Infus bekas, Sarung tangan bekas, Alat pelindung diri bekas dan lain lain yang dihasilkan dari kegiatan Medis.
Saat Awak Media TransTv45.com menemui Petugas yang menangani TPS Limbah B3, hari kamis. 21/04/2024. Aldo, untuk meminta izin memgambil beberapa dokumentasi Foto pada ruang bagian dalam TPS, saat itu Aldo Menyampaikan ” Nanti dulu saya harus minta izin kepada Pemilik kelinik , baru nantinya kalau diperbolehkan, silahkan kalau mau ambil dokumentasi”. Pada saat pengambilan dokumentasi tersebut, pada sisi dalam ruangan TPS terlihat beberapa peralatan Pertukangan, tempat sampah, pelastik kuning, dan beberapa barang lainnya dalam ruangan tersebut. ketika ditanyakan waktu pembangunan TPS B3,” Tempat ini masih baru di buat, kalau mau jelasnya nanti bisa ditanyakan langsung pada pemiliknya, ucap Aldo, sambil menyampaikan agar awak media mengisi buku Tamu”.
Pada kesempatan lain ketika awak media bertemu dengan Pemilik klinik Ananda Medika, Kamis.21/04/2024. dr Elfri Syahril, untuk menayakan terkait bangunan dan peruntukan TPS B3 medis yang ada, dr Elpri menyampaikan ,” Bangunan yang ada di bagian belakang itu kan Tempat penampungan Sementara, dan untuk pengelolaan sampah B3, kami menggunakan Pihak ke 3 (tiga). lagi pula bangunan itu kan masih baru kami buat untuk kepentingan a Kerditasi klinik beberapa waktu lalu, jadi harus saya akui kalau masih ada kekurangan pada fisik TPS itu, nantinya akan diperbaiki dari kondisi yang ada saat ini.
Saat ditanyakan tentang izin Tecknis Bangunan tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Tanjung Jabung Barat. dr Elfri tidak memberi jawaban terkait Perizinan bangunan tersebut, sembari menambahkan ucapan terimakasih atas Kepedulian kepada awak Media dan meyampaikan kalau Limbah yang ada jumlahnya Terhitung masih sedikit bila dibandingkan dengan Rumah sakit. Pungkasnya.
Dalam hal pengelolaan sampah/ Limbah B3 Medis,
Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan Repoblik Indonesia telah mengeluarkan, Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repoblik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN.
Sulistiono