Tanjung Jabung Barat||TransTV45.com|| Peristiwa itu terjadi saa Aripin dan Wartawan mendatangi kantor Pabrik PMKS PT Mitra Sawit Jambi yang berlokasi di jalan Sumatra KM 101, Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pada Sabtu pagi (23/3/2024)
Kedatangan kedua Wartawan ini bermaksud konfirmasi tentang informasi warga terkait lingkungan kepada pimpinan perusahaan.
Setelah mengutarakan maksud dan tujuannya di Pos Security perusahaan. Petugas piket meminta wartawan ini menunggu di Pos tersebut.
Tidak berselang lama, datanglah seorang lelaki berbadan kurus, diketahui Danru Security perusahaan.
Menurut Danru Security ini, untuk masuk ke wilayah perusahaan PMKS PT Mitra Sawit Jambi wajib mempunyai izin dari kantor Jambi yang terletak di Kota Jambi.
“Abang sudah tau aturan belum” ucapnya setengah membentak
Sambungnya “Jika mau masuk ke sini wajib mempunyai izin yang diperoleh dari kantor di Jambi” ucapnya berkali-kali
Menurut Danru Security ini, jika ia biarkan masuk ke kantor, maka dirinya selaku pekerja akan tertindas.
“Kalau saya biarkan masuk, nanti saya yang tertindas karena saya pekerja disini” ungkapnya.
Disinyalir, larangan Danru Security perusahaan ini berasal dari pimpinan perusahaan guna menghindari para wartawan agar tidak dipertanyakan tentang persoalan lingkungan perusahaan tersebut.
Tim Redaksi