SBB||TransTV45.com||Rakus dan Tamak maupun Si Raja tega. Kata-kata ini cocoknya di sematkan kepada bendahara Satuan Polisi Pamong Praja Kabupanten Seram Bagian Barat (Satpol PP SBB) dimana baru-baru ini awak media mendapatkan informasi bahwa Bendahara memotong maupun mensunat dana makan minun teman sekantornya.
Hal ini disampaikan sumber kepada media ini pada Jumat, (22/03/2024) setelah mereka menerima pembayaran gaji selama tiga bulan.
Dikatakan sumber yang enggan dipublikasikan bahwa, saat menerima gaji mereka, yang seharusnya Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hanya mendapatkan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Karena gaji mereka Rp. 1.500.000 itu sudah termasuk uang makan minum. Namun untuk mendapatkan uang makan minum mereka sebesar Rp. 500.000 , mereka harus mencari dan meminta nota dari rumah makan. Karena kalau tidak, uang makan minum mereka tidak diberikan.
“Selama ini katong makan minum di penjagaan itu, makan minum itu dirumah. Lalu tiba-tiba disuruh ambil nota di rumah makan, kan tidak masuk akal,” beber sumber bingung.
Sementara menurutnya, para pegawai Satpol PP yang berjumlah 170 orang yang bertugas piket atau penjagaan, mereka makan di rumah masing-masing. Lalu kira-kira mereka ingin mendapatkan nota dengan cara apa, jika mereka tidak makan di rumah makan.
“Lalu katong 170 sekian orang itu harus musti ambel nota makan minum dirumah makan kan seng mungkin. Katong seng pernah makan dirumah makan masa pigi ambel dirumah makan, seng mungkin rumah makan mau kasih,” kata sumber dengan dialeg ambon.
“Uang makan itu Rp. 500.000 , katong gaji Rp. 1.000.000 , jadi semuanya Rp. 1.500.000 . Lalu dong (bendahara) bilang bahwa uang makan Rp. 500.000 itu, kalau mau dapat harus memiliki nota makan. Kalau mau dapat nota itu, coba cari di rumah-rumah makan,” ungkapnya.
Dijelaskannya uang makan minum sebesar Rp. 50.000 itu diberikan saat penjagaan, namun selama penjagaan tidak diberikan. Itu digabung sampai mendapat gaji baru.
Sementara pegawai yang bertugas di kecamatan-kecamatan gaji mereka hanya Rp. 1000.000 . Terkait hal itu juga ada pegawai yang menyetujui ada juga yang tidak menyetujui.
Karena tidak ada musyawarah yang dilakukan antara pimpinan dan pegawai yang bertugas di kabupaten maupun di kecamatan-kecamatan.
Untuk dirinya sendiri melihat uang makan minum yang telah dianggarkan, jika tidak diberikan, lalu uang itu dikemanakan. “Jika tidak mendapat nota dari rumah makan, lalu uang makan minum yang sudah dianggarkan dikemanakan,” tandas sumber penuh tanya.
S. Adam