Kunker Di Kab. Banggai, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Tinjau Layanan Pemeriksaan Imigrasi

Hankam/Polhukam109 Dilihat

 

Luwuk||TransTV45.com||Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar melakukan peninjauan pelayanan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di PT. Donggi Senoro LNG (DSLNG) dan PT. Panca Amara Utama (PAU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (22/03).

Kunjungannya tersebut didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto, pejabat Administrator hingga Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Banggai, Octaveri melakukan melakukan kunjungan dan evaluasi terhadap prosedur layanan imigrasi di dua perusahaan besar, yakni PT. Panca Amara Utama (PAU) dan PT. Donggi Senoro (DSLNG) yang merupakan bagian dalam pengawasn Kanim Kelas II Non TPI Banggai.

 

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan ketaatan dalam prosedur imigrasi serta meninjau kinerja dan efisiensi operasional di tempat tersebut.

 

Hermansyah Siregar, menyatakan pentingnya peninjauan tersebut dalam rangka memastikan integritas dan efektivitas proses imigrasi di wilayah tersebut.

 

“Kita pastikan dalam segi kemudahan layanan serta kuatnya pengawasan proses imigrasi berjalan dengan lancar sesuai ketentuan perundang-undangannya,” kata Hermansyah.

 

Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya memperhatikan aspek administratif, tetapi juga fokus pada kualitas layanan yang diberikan kepada pendatang dan pekerja yang terkait dengan aktivitas di Area PT. Donggi Senoro (DSLNG) dan PT. Panca Amara Utama (PAU).

 

“Semua aspek administratif kita periksa dengan sebaik-baiknya, bagaimana tertibnya hal itu tentunya akan dilanjutkan dengan kualitas layanan yang diberikan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasiaan, Arief Hazairin Satoto, juga menegaskan pentingnya menjaga administrasi guna mencegah pelanggaran imigrasi di tempat kerja.

 

“Ini upaya kita agar mencegah pelanggaran imigrasi disini,” imbuhnya.

 

 

Harapannya, peninjauan ini akan membawa perbaikan serta meningkatkan kualitas layanan dan ketepatan dalam penerapan regulasi imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang pada gilirannya akan berkontribusi pada keamanan dan pengelolaan administrasi imigrasi yang lebih baik di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *