Melalui Kantor Hukum ANANTA, PT. ACK Menggugat Wanprestasi PT. PP Urban

Hukum1262 Dilihat

Jakarta||TransTV45.com||PT. Asia Cipta Kreasi (PT. ACK) yang berkedudukan di Muara Karang sebagai salah satu Vendor (Mitra kerja) dari PT. Pembangunan Perumahan Urban (PT. PP Urban) mengajukan Gugatan atas keterlambatan bayar (WANPRESTASI) yang di lakukan oleh PT. PP Urban terkait kontrak nomor : 022/SPS/10021804/PPURBAN/XII/2022 pekerjaan pemasangan AAC Panel Dinding pada Proyek Apartemen Sudimara Forestwalk Ciputat Tanggerang Selatan dengan nilai keseluruhan Kontrak sebesar Rp. 1,240.427.603.,

Dimana pekerjaan ini telah selesai dikerjakan oleh Pihak PT. ACK sesuai dengan waktu dan jadwal kontrak yang telah di tanda tangani oleh kedua belah pihak.

 

Dalam proses pekerjaan, terdapat 4 kali pengajuan tagihan yakni tagihan pertama di ajukan pada 18 Januari 2023, kemudian di ajukan Kembali tagihan kedua pada 8 Februari 2023, tagihan yang ketiga di ajukan pada 31juli 2023 dan yang ke empat di ajukan pada 15 Januari 2024 kepada Pihak PT. PP Urban, yang kemudian pihak PT. PP Urban,

 

Bahwa PT. PP Urban telah membayarkan kepada pihak PT. ACK sebesar Rp. 151.715.544,- pada bulan September 2023, Dimana pihak PT. ACK tidak mengetahui jumlah pembayaran tersbut dari dasar penagihan pada termin yang mana, di karenakan Pihak PT. ACK tidak pernah mengajukan tagihan dengan nilai tersebut.

 

Kemudian pihak PT, ACK menunjuk Kantor Hukum ANANTA yang beralamat di Bidakar Buillding bina sentra untuk menjadi kuasa hukum atas gagal bayar yang menjadi kewajiban PT. PP Urban sesuai dengan nilai kontrak yang menjadi kewajiban pihak PT., PP Urban.

 

Somasi (teguran hukum) sudah pernah di layangkan oleh kuasa hukum PT. Ack sebanyak 2 Kali kepada pihak PT. PP Urban, Dimana terjadi mediasi dan negosiasi atas pengajuan pembayaran beserta kerugian yang timbul atas Tindakan gagal bayar yang di lakukan oleh PT, PP Urban, yang kemudian tidak mendapatkan Solusi atas mediasi sehingga PT ACK melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta timur atas Tindakan gagal bayar (wanprestasi) yang di lakukan oleh pihak PT, PP Urban.

 

Mohamad Nasir, SH., selaku managing Partner Kantor Hukum Ananta, kemudian menyatakan bahwa gugatan yang mereka ajukan adalah bentuk untuk mencari keadilan atas gagal bayar yang di lakukan oleh pihak PT. PP Urban.

 

Dimana pembayaran atas masalah-masalah yang kerap terjadi atas keterlambatan dan atau gagal bayar sering di rasakan oleh pihak Vendor dari PT. PP Urba, Dimana pihak vendor selalu di janjikan akan segera di bayarkan tetapi pada kenyataannya pihak PT. PP Urban selalu mengulur waktu pembayaran kepada pihak Vendor, bahkan ada yang sampai dengan bertahun-tahun.

 

“Melalui proses pengajuan ini kami harapkan pihak PT, PP Urban dapat menyelesaikan tunggakan atau gagal bayar yang sering dilakukan oleh Pihak PT, PP Urban kepada vendor, kami juga akan membuka hotline konsultasi terbuka kepada pihak vendor yang selama ini merasa di rugikan oleh PIHAK PT. PP secara keseluruhan,”katanya.

 

Mohamad Nasir, SH. Menyampaikan bahwa Gugatan Wanpresasi (ingkar Janji)/ gagal bayar yang dilakukan oleh pihak PT. PP urban terdaftar pada pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara : 152/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM dan akan disidangkan mulai pada tanggal 28 Maret 2024.

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *