Tidak Takut Dengan Hukum, Aktivitas PETI Milik PL Masih Beroperasi Di Desa Mentawak

Breaking News408 Dilihat

Merangin||TransTV45.com|| Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kian merajalela dan masih menjamur di wilayah Hukum Polres Merangin.PETI jenis Dompeng terlihat bebas beroperasi di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kab.Merangin-Jambi.

 

Diketahui aktifitas PETI jenis dompeng yang beroperasi di Belakang SD Mentawak tersebut, yang diduga pemiliknya bernama PL dengan jumlah dompeng sebanyak dua set.

 

Pantauan dari awak media TransTV45.com dilapangan,terlihat jelas aktivitas para pekerja PETI sedang asyik bekerja menggali tanah dengan menggunakan alat sejenis mesin dompeng aktivitas PETI tersebut seakan-akan kebal terhadap hukum yang telah berlaku di NKRI

 

PL pemilik PETI,saat dikonfirmasi melalui Via Handhpone nomor yang dituju aktif,tetapi yang menjawab telepon adalah istrinya menyebutkan,bahwa suaminya pergi ke lokasi Dompeng milik nya.

 

Dalam pembicaraan dengan PL saat bertemu PL mengakui kalau mesin dompeng yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut adalah milik nya,yang di duga dilindungi salah seorang anggota polsek berinisial CP.

 

“Iya,,mesin dompeng itu milik saya,dan yang dilindung nya pak CP,ungkap PL kepada awak media.

 

Berpedoman kepada UU yang Berlaku,pasal 158 UU MINERBA,yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan Tampa IUP,IPR atau IUPK, dapat dipidana dengan Pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp..10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)

 

UU yang telah di tetap kan harus di patuhi dan tidak boleh dilawan,apa lagi dalam aktivitas ilegal PETI dan lain-lain sebagainya,

ada nya perlindungan dari APH aktivitas PETI di kabupaten merangin semakin merajalela salah satu nya yang masih beroperasi

Di belakang SD desa Mentawak sampai

sampai sekarang, aktivitas PETI tersebut betul-betul kebal terhadap hukum yang telah berlaku

 

Tores

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *