Tuntutan Hukuman Bagi Pembakar Wanita Di Sigi

Hukum & Kriminal149 Dilihat

Donggala||TransTV45.com||Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara terhadap Abi 20 tahun , Oktavianus dan Kevin masing-masing 18 tahun dan Ari Justice kolaborator 10 tahun terdakwa pembunuhan Pembakaran terhadap Cici Triana Wanita di Kabupaten Sigi.

Selain tuntutan pidana penjara para terdakwa membayarkan restitusi masing-masing sebesar Rp26 juta atas kerugian ditimbulkan oleh perbuatanya terhadap keluarga korban.

 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Septiawan Ridho Permadi dalam masing-masing berkas terpisah,pada sidang secara zoom dipimpin hakim ketua majelis R. Muhammad Syakran, di Pengadilan Negeri Donggala,Jumat (22/3) kemarin.

 

Dalam tuntutanya, Septiawan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

 

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan meninggalkan kesedihan bagi keluarga. Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya,”tuturnya.

 

Usai pembacaan tuntutan,hakim ketua majelis Pengadilan negeri Donggala R. Muhammad Syakran memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) pada Kamis (28/3) mendatang.

 

Dikonfirmasi terpisah keluarga korban Isrini melalui kuasa hukumnya dari Law Office Tepi Barat & Associates Rukly Cahyadi menyampaikan ucapan terima kasih tulus kepada Kejaksaan Negeri Donggala atas dedikasi dan kerja keras ditunjukkan dalam penanganan kasus pembunuhan Cici Triana.

 

“Kami mengakui dan menghargai upaya maksimal dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengungkap kebenaran di balik tragedi tersebut, Tuntutan diajukan oleh pihak jaksa menunjukkan komitmen mereka untuk mencari keadilan bagi korban dan keluarga ditinggalkan,”ucap Rukli di Palu , Sabtu (23/3).

 

Ia menyebutkan ,ketelitian dan kecermatan ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Donggala dalam mengumpulkan bukti-bukti kuat dan menyusun argumen konsisten untuk mendukung tuntutan hukum. Melalui proses adil dan transparan.

 

“Kami berharap kasus tersebut, membawa keadilan bagi Cici Triana dan memberikan efek jera kepada terduga  pelaku kejahatan,”ujarnya.

 

Pihaknya kata dia, juga ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim penegak hukum terlibat dalam penyidikan dan penuntutan kasus tersebut. Kerja keras dan profesionalisme mereka telah memberikan harapan kepada keluarga korban bahwa keadilan ditegakkan.

 

“Kami berharap agar proses hukum tersebut, dapat berjalan dengan lancar dan adil. Semoga putusan dijatuhkan oleh pengadilan sesuai dengan keadilan seharusnya dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,”pungkasnya.

 

Untuk diketahui bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama telah menghilangkan nyawa (alm) Cici Triana ,bertempat di Desa Sidondo,Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi,pada Selasa (21/3/2023) silam.

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *