Bandar Lampung||TransTV45.com || Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi melantik Kepala Dinas Sosial propinsi Lampung Aswarodi menjadi Penjabat Bupati Lampung Utara
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Aswarodi sebagai Pejabat Bupati Lampura berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu sendiri Berlangsung Di Lantai III Balai Keratun propinsi Lampung.Senin 25-3-2024.
Pelantikan dan pengambilan Sumpah itu juga,Dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari Bupati H.Budi Utomo S.E.M
M dan wakil bupati H.ardian Saputra SH.yang memasuki akhir masa jabatannya kepada Aswarodi Sebagai Pj Bupati Lampung Utara
Arinal Djunaidi Gubernur Lampung menyampaikan,Pejabat bupati mempunyai tugas dan pungsi wewenang terhadap bupati definitif.
Dengan demikian,menurut Arinal Djunaidi,ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pj Bupati maupun kepala daerah
Pertama, Pj dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai tanpa ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ingin melakukan mutasi maka harus terlebih dahulu Di usulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Lampung,jangan sampai main tancap Ungkap Gubernur Lampung,”
Kedua,Pejabat bupati dilarang untuk membatalkan, menertibkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh bupati Depenitif sebelumnya.
Untuk yang Ketiga,Pejabat Bupati Tidak Di perbolehkan membuat kebijakan daerah yang berbeda dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
kemudian yang Ke Empat,Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah,”
Sementara itu di kabupaten Lampung utara berbagai ucapan dari kalangan intansi terpasang karangan bunga di halaman pemkab Lampura.
ucapan selamat serta mewarnai penyambutan kedatangan PJ bupati lampung utara aswarodi,”
JNI45.cs