Manado||TransTV45.com||13 Prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan Defianus Kogoya yang belakangan diduga sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Suanturi, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Puncak, Papua Tengah, 3 Februari silam..
“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada 42 orang prajurit TNI. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,”ujarnya dalam konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/03/2024).
Kristomei mengatakan, perkara ini menjadi bahan intropeksi dan evaluasi dengan terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap prajurit-prajurit TNI AD yang ditugaskan di lapangan.
“Berkaitan dengan vidio yang viral tentang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknun TNI di Pos Goma. KASAD dan pimpinan TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan atas terjadinya tindak kekerasan ini,”ujar Sianturi.
Kadispenad Sianturi juga memastikan ke 13 prajurit itu sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
“Tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan TNI,”ucapnya.
Brigjen Kristomei menyampaikan bahwa prajurit, terlebih Satgas Yonif Raider 300/Braja Wijaya telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.
“Inilah yang kami sayangkan. TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan.
Ini adalah tindakan hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku,”ucapnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar juga menegaskan bahwa tindakan penganiayaan tersebut tidak dibenarkan.
“Jadi perlu ditegaskan lagi. Saya tegaskan dan kami tegaskan, kami tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan,”ungkap Gumilar.
Sementara itu, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cendrawasi Mayjen Izak Pangemanan mengatakan bahwa 13 prajurit itu terdiri dari Bintara dan Tamtama.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang terunggah di akun media sosial X memperlihatkan adanya dugaan penyiksaan oknum TNI kepada warga sipil di Papua.
Vidio penganiayaan itu kemudian tersebar di media sosial pada, Kamis (21/03/2024).
Dalam video itu, seseorang dimasukkan ke dalam drum berisi air. Pria itu pun lalu dipukuli hingga disayat menggunakan pisau oleh sekelompok orang yang diduga prajurit TNI.
Terkait video penyiksaan di bawah terjadi di Yahukimo, bahwa sejumlah anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB,”.
Robert Mantiri