Dirkrimsus Polda Babel Menindaklanjuti Laporan Pemberitaan Terkait Dengan Dugaan Oplosan Beras Oleh CV. Sumber Alam Lestari

Hukum133 Dilihat

Pangkal Pinang ||TransTV45.com||Dirkrimsus Polda Bangka Belitung Subdit 1 bagian pangan dan perdagangan melakukan sidak ke Gudang Beras CV Sumber Alam lestari yang beralamat dijalan Koba kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung.

 

Kedatangan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung Hari Senin,(25/3/2024).Dalam Rangka menindaklanjuti laporan pemberitaan terkait dengan dugaan oplosan beras yang dlakukan oleh CV.Sumber Alam lestari.

 

AY. salah satu pengurus CV. Sumber Alam lestari yang yang berhasil ditemui wartawan disaat kedatangan Dirkrimsus Polda Babel terkait sidak Gudang Beras.

 

 

Dikatakan AY,kami merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut,terkait adanya perkataan bahwa beras subsidi jenis Bulog itu disalah gunakan dan diperjual belikan itu tidak benar,kita jelasksn CV Sumber Alam lestari sendiri Mempunyai Surat keterangan Pengemasan ulang Produk Pangan Pokok (SKPUP3) yang langsung dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Belitung.

 

Didalam surat tersebut disebutkan:

 

Telah memenuhi persyaratan pengemasan ulang produk pangan yaitu beras dan berhak untuk memperdagakanya di wilayah Kep. Bangka Belitung.Dengan ketentuan sebagai berikut.

 

Pada kemasan harus dicantumkan

Label berbahasa Indonesia yang memuat merek kelas muti beras,berat bersih, tanggal pengemasan serta nama dan alamat pengemas beras. Menjamin kepastian ukuran penimbangan.

 

Menjamin bahwa barang tersebut khusunya beras sebagai bahan pokok Yang aman dikonsumsi masyarakat.

 

Bersedia memberikan keterangan atau laporan terkait dengan persediaan harga produk.

 

Surat keterangan memberikan keterangan berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkannya dan apa bila perusahaan tidak memenuhi ketentuan

diatas maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Senada dengan Pengacara Kondang Bangka Belitung Pak Zaidan Humas CV Sumber Alam lestari. mengatakan.

 

“Untuk pemberitaan Tersebut diharapakan diluruskan,jangan Sampai pihak Perusahaan dirugikan,terkait pemberitaan masyarakat nanti punya asumsi berbeda dengan berita yang sudah beredar,memang tidak ada penyimpangan,

kalau disebutkan adanya Permainan Bulog nanti tanyai langsung ke Bulog nya.

 

 

 

Ditambahkan Zaidan ” kedatangan Dirkrimsus Polda Bangka Belitung melalui Kasubdit 1 Pangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.” Katanya kepada wartawan ini.

(A.R/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *