Kemenkumham Sulteng: Tenun Khas Donggala Selangkah Lagi Jadi Indikasi Geografis

Breaking News110 Dilihat

Donggala||TransTV45.com||Tenun khas Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, selangkah lagi akan mendapatkan pengakuan sebagai Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, pada hari Rabu, 27 Maret 2024.

“Saat ini, permohonan pendaftaran IG Tenun Donggala telah memasuki tahap pemeriksaan substantif oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham,” ujar Kakanwil Hermansyah.

 

Kakanwil Hermansyah menjelaskan bahwa IG merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena kualitasnya dan/atau reputasinya yang baik telah dikenal dan diakui oleh masyarakat.

 

“Pendaftaran IG Tenun Donggala ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk tenun khas Kabupaten Donggala, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk tersebut di pasaran,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya optimis permohonan IG Tenun Donggala akan segera disetujui oleh DJKI Kemenkumham.

 

“Saat ini sudah berada di proses penyempurnaan dokumen berupa deskripsi dari tenun tersebut, kami optimis IG Tenun Donggala akan segera terdaftar, ini adalah aset kita yang harus kita lindungi bersama,” terangnya.

 

Pada prosesnya, bersama dengan tim pemeriksa Indikasi Geografis DJKI yang dipimpin oleh Idris selaku analis kebijakan muda kekayaan intelektual (KI), tim analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng intensif melakukan pendampingan guna penyempurnaan deskripsi tenun Donggala yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Donggala beserta para kelompok pengrajin tenun.

 

“Tercatat terdapat empat kecamatan yang menjadi produsen tenun Donggala ini, yakni Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Tanantovea dan Labuan, pengrajinnya juga terbilang cukup banyak hingga puluhan orang,” terang Inggrid, analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng.

 

Dengan terdaftarnya tenun Donggala sebagai ig, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pengrajin tenun di Kabupaten Donggala, antara lain: meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing tenun Donggala di pasaran, melindungi tenun dari peniru dan pemalsuan hingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pengrajin di Donggala.

 

“Tahun ini, kita mencanangkan bahwa 2024 sebagai tahun indikasi geografis, banyak terobosan kita gaungkan agar daerah-daerah kita dapat bangkit dengan ciri khasnya masing-masing, kita terus berupaya agar di Sulawesi Tengah bisa bertambah lagi Indikasi Geografisnya,” ungkap Idris.

 

Setelah sebelumnya telah sukses mendaftarkan Ikan Sidat Marmorata khas Kab. Poso dan Tenun Nambo khas Kab. Banggai sebagai suatu Indikasi Georgafis, Kemenkumham Sulteng juga telah menginventaris berbagai potensi lainnya, seperti Cengkeh Toli-Toli, Beras Kamba Poso, Bawang Goreng Palu hingga Ubi Tumundo Banggai Laut.

 

“Tahun ini kita upayakan akan pacu terus perlindungan kekayaan intelektual kita, tentunya diperlukan dukungan penuh oleh berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah setempat, apalagi kita saat ini menjadi tuan rumah juga dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia, semoga mencapai target kita semua,” pungkas Kakanwil Hermansyah.

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *