Kapolres Labuhan Batu Sikat Habis Peredaran Narkoba

Hukum1438 Dilihat

Labuhan Batu||TransTV45.com|| Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., tidak kenal kata Lelah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dengan semangat beliau selalu mengingatkan anggota di jajarannya untuk tetap waspada dan proaktif dalam menghadapi masalah tersebut.

Berawal dari Informasi tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu di bawah kepemimpinan IPDA Rahmadhan Hilal berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial FRH alias NANDO, berusia 41 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta yang terjadi di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.

Setelah melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian, Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 bungkus plastik klip transparan berisi Sabu seberat 0,60 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 0,16 gram, 1 buah kaca pirex bekas bakar berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki – laki berinisial KOLAK, yang saat ini masih dalam pengejaran tim.

Selanjutnya, Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menegaskan komitmen Polres Labuhan Batu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, serta menunjukkan tekad keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diberantas dan tercipta lingkungan yang aman serta sehat bagi seluruh warga.

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *