Kejagung Mulai Melirik Dugaan Kasus Pembayaran Utang Agustinus Theodorus Yang Tanpa Dokumen

Daerah3999 Dilihat

Ambon||TransTV45.com||Kejaksaan Agung mulai melirik sejumlah proyek yang dikerjakan salah satu kontraktor di kabupaten Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Agustinus Theodorus.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan Theodorus inprosedural. Diantaranya tanpa kontrak dan proses lelang tender alias penunjukan langsung oleh Pemda setempat melalui SKPD teknis. Menariknya, Theodorus yang menentukan sendiri nilai kontraknya setelah pekerjaan selesai.
Persoalan ini kemudian menjadi berlarut-larut, setelah Pemda tak kunjung membayar sejumlah proyek yang telah dikerjakan Theodorus, sehingga berujung gugatan di Pengadilan.

Sejumlah proyek yang dikerjakan tersebut diantaranya, Pekerjaan Penimbunan Lokasi Areal Pasar Omele-Saumlaki senilai Rp72.680.839.406; Pekerjaan Cutting Bukit Pada Areal Bandara Udara Mathilda Batlayeri Rp9.105.649.800; Pekerjaan Peningkatan Jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele Rp 4.646.616.000; dan Pekerjaan Pembangunan 3 Unit Pasar Sayur senilai Rp1.393.607.280.

Mahmakah Agung akhirnya mengabulkan gugatan Theodorus, dan memerintahkan Pemda setempat untuk melunasi semua pembayaran. Nilai yang harus dibayarkan Pemda kepada Theodorus kini harus membengkak, karena ada kerugian inmaterial yang juga diajukan Theodorus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari ke empat paket yang ada pekerjaan itu, proyek Penimbunan Lokasi Areal Pasar Omele-Saumlaki baru di bayarkan pemda senilai Rp20 Miliar. Sedangkan proyek yang sudah dilunasi adalah pekerjaan Cutting Bukit Pada Areal Bandara Udara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9.105.649.800, dan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele.
Menyikapi kondisi tersebut, KPK dan BPK serta Kejaksaan Negeri setempat ikut memberikan perhatian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyampaikan kritik persoalan hutang Pemda setempat, saat mendatangi Pemda KKT di tahun 2022 lalu. BPK dan KPK sendiri menyarankan, pembayaran hutang pihak ketiga kepada Theodorus dapat dilakukan, bila semua kelengkapan prosedur harus dipenuhi. Prosedur dimaksud adalah, dokumen kontrak dan proses pelelangan sebagai bentuk syarat pembayaran. Bahkan mereka menyebut, pekerjaan Theodorus ini dimasukan dalam hutang Pemda, dan dicatat dalam aset.

“Jadi terkait hutang itu, dia punya hutang mulai dari Tahun 2013. Yang punya utang itu, Agus Theodorus. Dia ada punya kegiatan, yang sudah dia kerja, tapi tidak pernah dianggarkan di APBD,” kata salah satu wakil Rakyat di Kabupaten KKT, AL kepada media ini.

Pembayaran anggaran puluhan miliar yang diterima Agustinus Theodorus ini menurut AL, berdasarkan putusan MA RI.
Dia bertindak sebagai penggugat melawan Pemda KKT, menuntut ganti rugi paket pekerjaan yang telah dikerjakan.
Dijelaskan, kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan Theodorus tidak pernah dianggarkan, dan nilainya lebih dari 200 juta, namun tidak dilelang dan tanpa kontrak.

“Jadi intinya, dia inprosedural. Artinya bahwa, itu mereka kerja saja, padahal itu bukan tanggap darurat. Kan kalau pun di kerjakan, meskipun tidak dianggarkan di APBD, misalnya bencana, tanggap darurat kan bisa saja pemda ambil tindakan. Tetapi ini kan, mereka kerja saja, dan ini kategori proyek. Mereka kerja, lalu nanti setelah 2015 itu, mau diakui sebagai utang, tetapi BPK tidak mau, karena memang tidak ada dokumen-dokumen. Maksudnya, kontrak tidak ada, tidak pernah tender terus mereka menetapkan nilai itu setelah mereka kerja baru tetapkan nilai, sebagai nilai utang,” ujar AL

Menurutnya, BPK yang awalnya tidak setuju akhirnya membuat rekomendasi untuk menyiapkan dokumen utang, tapi tidak disiapkan, bebernya.

Sumitro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *