Bengkayang Kalbar||TransTV45.com|| Kepolisian Resor Bengkayang, Polda Kalbar, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Illegal Mining pada 3 bulan pertama tahun 2024
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K., pada konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Selasa (2/4/24) pagi.
“Hal ini kami lakukan sebagai wujud Polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Bengkayang yang telah merusak keberlangsungan alam,” ungkap Wakapolres.
Adapun Pasal Yang Disangkakan adalah Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal (5) lima tahun penjara denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
“Modus operandi Pelaku untuk melakukan pertambangan dengan menggunakan mesin rakitan sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan Reklamasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putra, S. Trk., S. I., M. H.
Sementara itu pertambangan ilegal ini bertempat di beberapa lokasi di sekitar Kabupaten Bengkayang di Aliran Sungai Teriak Dusun Segiro Desa Rodaya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang
Kemudian, dalam kesempatan itu Kasatreskrim IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Trk., S.I.K., M.H. menambahkan untuk tersangka terdapat 2 orang yaitu SMD dan YRS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Mesin Diesel 30 pk, 2 unit Pomp/Mesin Pengantar, 2 potong Selang Spiral, 2 potong Pipa Peralon, 2 Buah Jerigen, 2 Buah Dulang, 2 Buah Drum Belah, 4 Buah Karpet, 2 Buah Tabung Kompresor Warna Orange, 2 Buah Engkok Stater Mesin, 2 Buah Setir dan 1 botol kecil Air Raksa/ Mercury
Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Wakapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam yang akan kita tinggalkan kepada anak cucu kita nanti
“Apabila menemukan suatu dugaan tindak pidana yang menyerupai apapun segera lapor kepada Kepolisian terdekat karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Wakapolres.
Adapun kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri Pju Polres Bengkayang serta Awak Media Cetak maupun Elektronik di Kabupaten Bengkayang.
Suparman