Kampar Riau, TransTV45.com ||Pungutan liar (Pungli) atau kutipan ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap mobil pembawa sawit akan ditertibkan oleh pihak aparat Polsek Tapung Hulu Senin (1/4/2024) taping Hulu kab. Kampar. Riau
Kutipan tersebut sebesar 10 Ribu Rupiah perton untuk mobil yang melewati ampang – ampang di jalan kampung baru Desa Danau Lancang.
Dengan adanya kegelisahan masyarakat terhadap kegiatan Pungli tersebut pj kades danau lancang akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan larangan kutipan portal jalan atau ampang – ampang.
Surat pemberitahuan larangan kutipan ampang – ampang yang di keluar kan dan di tanda tangani pj kades Desa Danau Lancang Nanda A.H Pulungan tertanggal 28 Maret 2024.
Salah satu isi surat tersebut, bahwa kegiatan kutipan uang pengguna jalan di Desa Danau Lancang tidak dibenarkan oleh perundang – undangan, untuk itu tidak ada lagi kegiatan kutipan dengan dasar apapun.
Sementara itu saat di konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Hermoliza melalui telepon genggam membenarkan sudah ada surat edaran Dari Desa Danau Lancang terkait kegiatan kutipan ampang – ampang.
“Sudah ada surat edaran dari Desa dan besok kita cek di TKP (Tempat Kejadian Perkara,” kata Hermoliza.
Diterangkan lebih lanjut oleh Hermoliza, akan dilakukan penertiban dan juga akan koordinasi dengan Pj Kades nya.**
(Team)