Saumlaki||TransTV45.com||Pasca penetapan APBD 2024 sebesar Rp902 Miliar beberapa waktu lalu, tetapi ketika di tandatangi oleh pimpinan DPRD lewat keputusan DPRD Nomor: 170-02/keputusan/DPRD-KKT/2024 terkait persetujuan penyempurnaan rancangan peraturan daerah, tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di ubah dan di naikan angkanya menjadi Rp 913 Miliar, dan ini merupakan angka Siluman yang di sisipkan oleh Siluman Berdasi.
Kepada media ini sala satu anggota DPRD yaitu, sala satu srikandi yang paling getol dan gigih menantang perbuatan yang melanggar mekanisme dan aturan yang tidak pro terhadap kepentingan masyarakat banyak, dia adalah Ibu Apolonia Laratmase, kepada media ini saat di temui di kediamannya menyampaikan bahwa, beliau sangat geram terhadap apa yang telah di lakukan oleh ke dua pimpinan DPRD yaitu Ketua DPRD ibu Deni Darling Refualu dan Wakil Ketua Ricky Jawerissa, pasalnya kedua pimpinan DPRD ini telah menandatangani penyempurnaan penetapan anggaran APBD tersebut tanpa sepengetahuan para anggota DPRD KKT yang lainnya, dan ini sudah melanggar aturan yang ada.
Menurut Ibu Apolonia Laratmase sebagai wakil rakyat kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab teristimewa untuk pembahasan sampai pada penetapan dan pelaksanaan APBD itu merujuk pada aturan yang berlaku, kita tidak ada aturan sendiri sendiri dalam hal ini aturan yang berlaku itu adalah, ketika dilakukan efaluasi di Gubernur, maksud dan tuajuan efaluasi berdasarkan amanat PP 12 tahun 2019 itu, menguji kesesuaiyan antara RKPD, KUA PPAS, serta Ranperda APBD, semua itu di uji apakah ini ada di RKPD kemudian di kroscek di KUA ada atau tidak, di kroscek di RANPERDA ada atau tidak, semua itu di uji bahwa hal ini singkron atau tidak. Beberapa point saat di usulkan kemarin yang akhirnya naik signifikan lalu ada penambahan penambahan, sala satunya di dinas Cipta Karya yang tadinya KUA PPAS yang sudah di tanda tangani serta sudah ter input di sistim SIPD, hanya 2, 3 Miliar sekian, tetapi setelah balik dari efaluasi, mereka menambahkan kegiatan baru dan angka tersebut naik menjadi Rp 43 Miliar, dan saat menambahkan kegiatan baru ini sudah salah karena sudah masuk dalam kategori Siluman, harusnya kegiatan itu sudah di masukan dari awal walaupun cuman Rp 100 Juta yang penting ada nilainya, tapi ini dari awal sudah tidak ada, hanya saja setelah balik dari efaluasi tingkat provinsi baru mereka masukan itu berarti ini Kegiatan Siluman, karena sudah lompat tahapan, dan ini menurut saya salah. Karena dari sisi aturan sudah salah karena semua yang di lakukan itu sudah lompat tahapan, aturan mana yang mengijinkan hal ini dilakukan, sedangkan dari sisi aturan saja sudah melarang. Akibat tarik ulur ini mengakibatkan kabupaten kita ini sudah di berikan sangsi oleh kementrian keuangan untuk menunda transferan DAU 25 %, akibatnya adalah KKT sendiri belum menetapkan APBD. Terkait dengan tertundahnya transferan DAU ini bukan kesalahan di DPRD karena dari sisi tahapan kami sudah menjalankan kewajiban dan pada bulan Nofember itu sudah ada penetapan, dan dari dasar penetapan itulah di lakukan efaluasi, tinggal saja di lakukan penyempurnaan untuk di tetapkan. Tetapi akibat dari tarik ulur, contohnya yang terjadi di dinas Cipta Karya itu yang menghambat APBD belum kita tetapkan dan belum kita laporkan ke pihak kementrian maupun ke pihak Gubernur makanya kita kena Sangsi tersebut.
Lanjut ibu Apolonia, tarik ulur ini sebenarnya DPRD tidak tarik ulur hanya saja kita ini menjebak diri kita sendiri, DPRD sengaja untuk masuk dalam irama ini, karena kita punya tanggung jawab kalau berdasarkan aturan itu sudah selesai semuanya, artinya kita sudah membahas dan kita pun sudah menyepakati kemudian sudah melakukan efaluasi, dan tanggal 14 januari itu kita di banggar sudah melakukan yang namanya penyempurnaan.
Jadi untuk anggaran siluman yang sudah naik dari awalnya Rp902 Miliar, tiba tiba di naikan menjadi Rp913 Miliar ini di luar persetujuan DPRD dan kita tidak membahas itu, karena yang terakhir ketukan palu untuk melakukan penyesuaiyan dari Gubernur kan sudah di sepakati di angka Rp 902 Miliar, tetapi kemudian dua pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua 2 dan Ketua DPRD menandatangani SK tersebut, yang tidak menandatangani adalah Wakil Ketua 1yaitu bapak Jidon Kelmanutu , jadi yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini adalah ke dua pimpinan ini.
Sebelum menutup wawancara dengan media ini, ibu Apolonia Laratmase menyampaikan dengan tegas bahwa secara pribadi hari ini jika SK itu tetap di lanjutkan maka saya akan lakukan upaya hukum, saya dan beberapa teman kita sudah sepakat untuk melaporkan ini ke pihak Gubernur, maupun Kemendagri untuk menindak lanjutin serta kita akan ke penegak hukum karena menurut saya ini kejahatan yang Terstruktur, dan yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini adalah ke dua pimpinan DPRD yang sudah menandatangani, karena kita sudah sepakat pendapatan itu Rp 902 Miliar, tetapi mereka berdua menandatangani SK tersebut merubah menjadi Rp 913 Miliar, dan itu memakai tahapan yang mana dan mereka memakai ketukan palu yang mana, sudah pasti dua orang ini bertanggung jawab penuh, karen teman teman di DPRD pun tidak tau dan mereka juga tidak di libatkan, dan saya sendiri pun tidak di libatkan, jadi saya setelah ini akan menyiapkan surat tertulis untuk di sampaikan ke BK untuk sangsi kode etik terhadap penyalahgunaan kewenangan dari ke dua pimpinan ini dan berharap BK harus menyampaikan hal ini kepada partai politik mereka masing masing di tingkat atas agar partai pun perlu mengetahui bibit maupun bobot serta bebet dari kader kader nya juga, karena yang mereka lakukan ini adalah pelanggaran. Kemudian upaya hukum tetap akan kita lakukan, karena ini merupakan suatu pelanggaran maupun kejahatan.
Sumitro