Palu||TransTV45.com||Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil (Kemenkumham Sulteng) bekerja sama dengan Universitas Tadulako (Untad) Palu siap menggelar Patent One Step Service (POSS) perdana. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong sivitas akademika di Sulawesi Tengah guna mendaftarkan hasil karya mereka di bidang teknologi sebagai Kekayaan Intelektual berjenis Paten.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa POSS merupakan program yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses pendaftaran paten.
“Melalui POSS, para inventor maupun sivitas akademika dapat mendaftarkan paten mereka dengan lebih mudah dan cepat. Kami akan menyediakan tim ahli yang akan membantu mereka dalam proses pendaftaran,” ujar Hermansyah.
Paten sendiri, kata Hermansyah, merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
“Jadi, kalau hasil temuan atau karya tersebut didaftarkan sebagai Paten atas Kekayaan Intelektual, tentu dapat menghasilkan hak ekslusif bagi penciptanya,” tambah Hermansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Selasa, (2/4/24), Kanwil Kemenkumham Sulteng diwakili oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, rombongan disambut langsung oleh Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT yang saat itu turut didampingi oleh Ketua Sentra KI, Haliadi, SS., M.Hum., Ph.D.
Prof. Amar menyambut baik program POSS yang digagas oleh Kemenkumham Sulteng. Ia mengatakan bahwa Untad memiliki banyak inventor muda yang membutuhkan dukungan dalam melindungi hasil karya mereka.
“Kami sangat mendukung program POSS ini. Kami harap program ini dapat mendorong para inventor muda di Untad bahkan berbagai unsur sivitas akademika di seluruh Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan paten atas hasil karya mereka,” kata Prof. Amar.
Kegiatan POSS perdana di Sulawesi Tengah itu sendiri direncanakan di laksanakan pada tanggal 26 April sampai dengan 27 April 2024, kegiatan tersebut akan menghadirkan para ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna melakukan pendampingan secara langsung.
Kegiatan POSS pun akan dilaksanakan dengan beberapa kegiatan, diantaranya:
1. Penelusuran Paten bagi Inventor yang akan mendaftarkan permohonan Paten atau Paten Sederhananya
2. Asistensi Paten kepada Inventor (Pemohon) yang akan mendaftarkan Permohonan Paten atau Paten Sederhana
3. Pendampingan Penyusunan drafting Paten bagi Inventor (pemohon) yang sudah sementara sementara berjalan permohonannya
4. Konsultasi terkait Permohonan Paten.
Kemenkumham Sulteng dan Untad Palu mengajak seluruh sivitas akademika Untad untuk memanfaatkan program POSS ini untuk melindungi hasil karya mereka di bidang teknologi.
“Ini akan melibatkan berbagai sivitas akademika di Sulawesi Tengah, pastinya, tujuan kami agar kita semua dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, kan ini semua adalah untuk kemajuan daerah kita juga,”imbuh Herlina.
Rut Yohanes