Saumlaki||TransTV45.com||Kabupaten kepulauan tanimbar lagi lagi di hebokan dengan angka siluman yang di masukan dalam batang tubuh APBD 2024, parahnya lagi dana siluman ini di masukan tanpa di ketahui dan oele sebagian besar anggota DPRD saat ini, dan lebih hebo lagi adalah SK APBD 2024 tersebut hanya di tanda tangani oleh ke dua pimpinan ini, sedangkan Wakil ketua 1 tidak menandatangi dokumen tersebut, dan apa yang di lakukan kedua pimpinan ini membuat banyak pihak di tanimbar menduga bahwa, apa yang di lakukan oleh kedua pimpina. DPRD ini telah menciderai aturan aturan yang ada di lembaga yang terhormat tersebut, serta akibat ulah kedua pimpinan ini nantinya akan menyengsarakan serta mengorbankan kepentingan masyarakat tanimbar nantinya.
Pasalnya akibat dari rencana penambahn kegiatan-kegiatan siluman pada APBD 2024 yang masih menjadi polemik mengakibatkan daerah kabupaten kepulauan tanimbar telah kena sanksi penundaan tranferan DAU 25 persen setiap bulan berjalan terhitung dari bulan maret kemarin. Terkait penambahn silpa yang dianggarkan awalnya sebesar Rp 33 Miliar kemudian berubah menjadi Rp 51 Miliar itu juga bagian dari rekayasa karena silpa di kas daerah itu bukan silpa DAU. Silpa di kas daerah adalah silpa DAK dan DAU, peruntukan yang sebagian besar adalah merupakan kegiatan luncuran. Hal ini juga akan berdampak pada realisasi belanja yang ujung-ujungnya pemerintah ada dalam pilihan mau bayar siapa dan korbankan siapa.
Sala satu praktisi hukum kondang, Kilyon Luturmas dalam komentarnya di beberapa grup wa yang ada di tanimbar mengatakan “perbuatan ini, merupakan pelanggaran kode etik, dan harus segera di atasi dan mestinya Ketua Dewan Kehormatan, DPRD KKT, dan anggota kehormatan suda harus segera memanggil kedua orang ini, agar segera menyidangkan mereka berdua, dan mesti ada keputusan politik, soal pelanggaran ini, kemudian mesalah dari keputusan ini, sudah harus direkomendasikan kepada, Aparat Penegak Hukum, yaitu Polres KKT, dan pihak Kajari KKT, agar segera melakukan pengusutan terhadap kejahatan, pengganggaran yang tidak prosedural tersebut. Kejahatan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, apa latar belakangnya dilalukan penetapan siluman tersebut, dan tujuannya anggaran tersebut, mau di bawa kemana? mesti di proses, secara hukum agar bisa menjadi sebuah efek jerah kedepan, untuk KKT yang lebih bermartabat dan bebas dari KKN.
Sumitro